Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Abaikan SKB Tiga Menteri, Biaya Sertifikat PTSL di Sejumlah Desa Masih Jadi Sorotan

Banten, Perssigap88.co.id - Indikasi terjadinya biaya pembuatan sertifikat dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disinyalir tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, kian menyeruak.


Biaya pembuatan sertifikat PTSL yang tidak sesuai dengan SKB Tiga Menteri ini, bukan hanya terjadi di Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara dan Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan saja.

Hal ini disampaikan Haes Rumbaka, Koordinator Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS). Dirinya mengaku telah mengantongi bukti-bukti terjadinya dugaan pungutan liar (Pungli) pada program PTSL, disejumlah desa-desa di Kecamatan Panggarangan.

Haes mengatakan, dalam pembuatan sertifikat PTSL, dirinya menemukan bahwa panitia ditingkat desa memungut biaya antara tiga ratus sampai tiga ratus lima puluh ribu rupiah per bidang tanah, padahal sesuai dengan SKB Tiga Menteri, untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah.

Ada beberapa panitia dan kepala desa lanjut Haes yang mengaku bahwa kelebihan biaya dari Seratus Lima Puluh Ribu tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan biaya operasional panitia. Mereka mengaku biaya sebesar itu sudah berdasarkan musyawarah dengan masyarakat

Menurut Haes, kekurangan biaya operasional dan musyawarah yang dilakukan tersebut hanyalah sebatas kamuflase untuk mengelabui aturan yang berlaku demi kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Biaya pembuatan sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), papar Haes, mutlak harus tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. 

SKB tersebut lanjut Haes, salah satunya menetapkan batas maksimal biaya yang boleh dibebankan kepada masyarakat, dimana untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah.

"Penarikan biaya yang melebihi ketentuan bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan berpotensi melanggar hukum," ujarnya, Senin (10/02/2025).

Haes menjelaskan beberapa dasar hukum yang mengatur perihal biaya pembuatan PTSL. Pertama yaitu SKB 3 Menteri menetapkan biaya maksimal yang dapat ditarik dari masyarakat, kedua Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 (tentang pelaksanaan UU Administrasi Pemerintahan) menyatakan bahwa kebijakan hasil musyawarah tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi.

Ketiga lanjut Haes, UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dapat dijadikan dasar untuk menyelidiki pungutan liar, meskipun tidak ada unsur paksaan.

Untuk itu, langkah yang dilakukan oleh panitia dan kepala desa tersebut dapat dianggap sebagai pungli atau penyalahgunaan wewenang dan dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dengan hukuman tegas, pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda.

"Musyawarah tidak bisa dijadikan alasan untuk menarik biaya yang melebihi ketentuan dalam SKB 3 Menteri. Meskipun dilakukan secara transparan, jika jumlahnya melampaui batas yang telah ditetapkan, tetap dapat dianggap sebagai pungli dan berpotensi terkena sanksi hukum," pungkasnya.


 (Red)




Whatsap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Abaikan SKB Tiga Menteri, Biaya Sertifikat PTSL di Sejumlah Desa Masih Jadi Sorotan"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet