BLT DD Tahun 2024 di Desa Situregen 8 Bulan Belum Disalurkan
Banten, Perssigap88.co.id - Setelah menuai sorotan dari berbagai pihak, Pemerintah Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT DD) tahun 2024.
Penyaluran dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025 bertempat di Kantor Desa Situregen, untuk dua bulan, yaitu bulan Maret dan April tahun 2024. Sebanyak empat puluh satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hadir dalam pembagian tersebut.
Ditemui saat penyaluran, Kepala Desa Situregen Abdul Muhyi menuturkan bahwa BLT DD yang seharusnya disalurkan di tahun 2024 namun baru bisa disalurkan di tahun 2025 lantaran anggaran yang sudah diserap di salah gunakan oleh beberapa oknum perangkat desa.
Bahkan kata Abdul Muhyi, proses pencairan BLT DD dari rekening desa dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.
"Hari ini kami baru bisa menyalurkan dua bulan anggaran kepada empat puluh satu KPM dengan nominal Tiga Ratus Ribu Rupiah per bulannya,"' ucapnya.
Abdul Muhyi melanjutkan, penyaluran yang dilakukan ini berasal dari pengembalian uang yang dipakai oleh oknum perangkat desa.
"Belum semuanya dikembalikan, karena ada beberapa orang oknum perangkat desa yang belum mengembalikan," terangnya.
Namun demikian Abdul Muhyi mengaku sudah memberikan ultimatum kepada oknum tersebut untuk segera mengembalikan paling lambat akhir bulan Januari 2025 ini.
"Kami akan salurkan kembali sisanya yang 8 bulan paling lambat tanggal 31 Januari 2025,"' ujarnya.
Menanggapi hal ini, Asep Pahrudin, Ketua Badak Banten Kecamatan Panggarangan menyayangkan dengan belum sepenuhnya hak KPM diberikan.
Asep menilai anggaran BLT DD yang sudah dianggarkan dalam APBDes 2024 namun sampai dengan bulan Januari 2025 belum diberikan sepenunhya kepada KPM, merupakan tindakan melanggar hukum.
"Dengan dalih apapun, ini merupakan bentuk korupsi yang tidak bisa diampuni, apalagi sampai saat ini masih ada 8 bulan hak KPM belum diberikan," tegas Asep.
Selain menyoroti permasalahan yang sedang ramai di Desa Situregen, Asep juga mengungkap kasus ditemukan penyalahgunaan anggaran BLT DD di Desa Cimandiri, di Kecamatan Panggarangan dimana dari 12 bulan anggaran, yang 6 bulannya baru disalurkan setelah ramai diberitakan.
"Kasusnya sama, yang Desa Cimandiri pun setelah ramai disoroti oleh berbagai pihak, baru disalurkan pada bulan Januari 2025,"' tambah Asep.
Untuk itu Asep mendesak agar Kepolisian Resort Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, Badan Pemeriksa Keuangan Banten segera melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran dana desa di Desa Situregen dan Cimandiri.
"Atas kejadian di dua desa ini, Aparat Penegak Hukum harus segera melakukan tindakan tegas, agar kejadian ini tidak terulang kembali baik di dua desa ini, maupun desa yang lain di Kecamatan Panggarangan,"' tandasnya.
(Tim)
Whatsap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "BLT DD Tahun 2024 di Desa Situregen 8 Bulan Belum Disalurkan"