Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 49 Milyar Rupiah
Pamekasan, Perssigap88.co.id. Dalam kurun waktu september 2023 sampai dengan 2024, Bea cukai Madura berhasil melakukan penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau ( Rokok ) tanpa cukai kurang lebih 35 juta batang.
Selain itu, beacukai meringkus minuman beralkohol tanpa pita sebanyak ( MMEA ) tanpa cukai sebanyak 58.6 liter. Kedua jenis barang kena cukai tanpa pita tersebut ditaksir kurang lebih 49 milyar Rupiah.
Semua barang yang dimusnahkan ini diperoleh dari hasil penindakan yang berbeda, yang meliputi penindakan mandiri oleh bea cukai madura dan bersinergi dengan aparat penegak hukum beserta Pemerintah daerah di wilayah Madura.
Kepala Bea Cukai Madura Sahirul Alim menjelaskan, Pemusnahan dengan cara menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang tersebut ( dibakar ) dilakukan di PT. Hijau Alam Nusantara Mojokerto yang berlangsung sampai dengan 13 Desember 2024.
" Barang hasil penangkapan itu kami musnahkan ditempat yang lebih aman dan strategis yaitu di PT. Hijau Alam Nusantara Mujokerto yang berlangsung sampai 13 Desember 2024 mendatang " jelasnya. Pada 11 Desember 2024
Pria yang akrab disapa Bapak Alim itu menambahkan, bahwa pihaknya akan menggandeng insan jurnalis untuk sama - sama memberantas rokok serta minuman beralkohol Ilegal yang selama ini beredar bebas di Masyarakat.
" Kami beserta insan jurnalis khususnya di Pamekasan akan senantiasa melakukan pemberantasan rokok beserta minuman beralkohol yang beredar bebas tanpa cukai resmi dengan konsisten sesuai aturan yang berlaku " tutupnya.
Nul
Whatsap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 49 Milyar Rupiah"