SAMBUTAN BUPATI MALANG PADA RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN MALANG DENGAN AGENDA
MALANG perssigap88.co.id - Mengawali sambutan pada rapat paripurna hari ini, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa karena atas ridho-Nya semata kita masih diberi kesehatan dan kekuatan untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan memberikan bakti kepada negara dan, dengan pelayanan yang baik. Semoga kontribusi kita dapat bernilai ibadah dan mampu menjadi penyemangat untuk terus memberikan upaya terbaik dalam mewujudkan cita-cita pembangunan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.
Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga, sahabat, serta para penerus perjuangan beliau hingga akhir zaman. Semoga dengan bersholawat kita akan mendapat syafaat beliau di yaumil akhir kelak. Aamiin.
Berkaitan dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dapat disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia diberikan hak untuk menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Mengingat peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya harus direncanakan dan diprogramkan dengan baik.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 239 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa ”Program pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Berkaitan dengan hal tersebut, sebelum saya sampaikan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, dapat disampaikan perkembangan terhadap pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 sebagai berikut:
Terdapat 14 (empat belas) Rancangan Peraturan Daerah yang direncanakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, di mana 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Pemerintah Daerah dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Terdapat 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Pemerintah Daerah yang tidak termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024;
Terhadap 15 (lima belas) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, terdapat 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang telah disahkan dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah dalam tahapan Fasilitasi.
atas dukungan dan kerjasama yang baik dalam melaksanakan tahapan-tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 mulai dari pembahasan KUA dan PPAS sampai dengan terwujudnya persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Dukungan dari seluruh stakeholder akan terus dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Malang dalam menjalankan APBD Tahun Anggaran 2025, serta komitmen untuk selalu menjaga kredibilitas serta kesehatan APBD, sehingga tetap efektif sebagai instrumen kebijakan dan pembangunan dalam mencapai target RPJMD.
Hasil persetujuan bersama ini secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya dipergunakan sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, dapat disampaikan bahwa pada APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Malang telah menetapkan prioritas pembangunan yang disusun berdasarkan isu strategis dan kebijakan pembangunan tahun 2025. Selain itu, APBD Tahun Anggaran 2025 juga telah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain yaitu mengalokasikan anggaran pendapatan sesuai kemampuan keuangan daerah, dan mengalokasikan anggaran belanja yang memadai sesuai dengan kemampuan pendapatan, guna akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Selanjutnya, dalam pengalokasian belanja ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD, berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah, yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib, dan belanja yang bersifat wajib (mandatory spending), serta dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal. Adapun dalam rangka penguatan terhadap earmarking Transfer ke Derah dan Pajak Daerah (PDRD) serta penguatan evaluasi terhadap pemenuhan mandatory spending, Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025 agar memperhatikan penandaan (tagging) belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penandaan belanja tersebut terdiri dari belanja fungsi pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, standar pelayanan minimal, penurunan stunting, penghapusan knemiskinan ekstrim, dan pengendalian inflasi, penggunaan hasil penerimaan pajak daerah yaitu Opsen PKB, PBJT Listrik, Pajak Rokok, dan Pajak Air Tanah untuk kegiatan yang telah ditentukan, dan isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi
Whatsap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "SAMBUTAN BUPATI MALANG PADA RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN MALANG DENGAN AGENDA"