Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Kuasa Tergugat Perkara UNMA Disebut Cacat Formil, GAMA Bakal Kawal Sidang Sampai Tuntas

Banten, Perssigap88.co.id - Perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret sejumlah nama pejabat di Universitas Mathla'ul Anwar (UNMA) Banten, masih bergulir di Pengadilan Negeri Pandeglang.


Sidang ke 3 yang berlangsung pada hari Kamis, 20 Juni 2024 ini kembali menyita perhatian publik. 

Penasehat hukum dari pihak penggugat mendesak agar pihak penasehat hukum tergugat menunjukkan legalitas UNMA, namun dibantah, dengan alasan bakal menunjukkannya nanti di sesi pembuktian. 

Pihak tergugat enggan menunjukkan legalitas berupa akte pendirian UNMA dan surat keputusan pengangkatan Rektor, BPU dan PBMA yang diminta pihak penggugat. 

"Kami menggugat para tergugat sebagai Badan Hukum sebuah lembaga pendidikan, sehingga sudah sewajibnya para tergugat dan turut tergugat baik secara langsung ataupun melalui kuasanya dapat memperlihatkan legalitas atas badan hukum tersebut di depan Majelis Hakim," kata Misbakhul Munir, selaku kuasa hukum Rizal Rahmatullah, usai persidangan. 

Pengacara senior asal Labuan, Kabupaten Pandeglang ini menegaskan, jika pihak tergugat dan turut tergugat tidak menunjukkan legalitas yang dimintanya, secara otomatis, kata pria yang akrab disapa Agus Munir ini, bahwa para kuasa hukum yang ditunjuk pihak tergugat adalah cacat secara formil. 

"Kuasa penggugat juga menyampaikan bahwasanya apabila tergugat atau kuasanya tidak dapat membuktikan hal tersebut maka surat kuasa yang diberikan oleh para tergugat dan turut tergugat tersebut adalah cacat formil," tegas Agus Munir. 

Terpantau, persidangan yang berlangsung pada pukul 11.00 WIB tersebut dilanjutkan mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator dan ditunda mediasi berikutnya pada Rabu 26 Juni 2024 dengan agenda tergugat dan turut tergugat diwajibkan untuk mendatangkan prinsipal masing-masing serta memberikan kesempatan kepada mediator untuk memeriksa berkas perkara. 

Sementara itu, koordinator Gerakan Mahasiswa dan Alumni (GAMA) UNMA Banten, Haes Rumbaka mengatakan, bakal terus mengawal kasus di UNMA Banten ini sampai tuntas. 

Haes menyebut kasus berbeda yang saat ini sudah bergulir di meja kepolisian yakni, kasus dugaan korupsi KIP yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Banten. 

"Termasuk pelaporan dugaan pelanggaran ITE yang juga tengah ditangani Cyber Polda Banten," ujarnya. 

Alumni jurusan ilmu komunikasi ini berharap agar sejumlah kasus yang dilaporkan dan tengah ditangani oleh pihak kepolisian segera menemukan titik terang. 

"Mudah-mudahan segera terang benderang, agar tindakan kesewenang-wenangan yang menyalahi aturan oleh pejabat di UNMA dapat terputus, juga harapan kami agar dugaan kasus korupsi di kampus tercinta ini segera terputus," ucapnya. 


(Akang/red)




Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Surat Kuasa Tergugat Perkara UNMA Disebut Cacat Formil, GAMA Bakal Kawal Sidang Sampai Tuntas"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet