Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proyek Pelebaran Jalan Tanpa papan Informasi Proyek Dan Mengabaikan K3 Dipertanyakan Lsm Libas88

Kabupaten pressigap88.co.id – Pembangunan Infrastruktur yang lebih baik adalah harapan semua pihak, termasuk warga Sumbersuko kecamatan Tajinan kabupaten Malang Jawa Timur, Namun kejanggalan Pekerjaan proyek pembangunan pelebaran jalan Poros Desa Sumbersuko arah kecamatan Bululawang kabupaten Malang Jawa Timur disoroti oleh LSM Libas88.


Pasalnya, Pekerjaan proyek Pelebaran jalan ini tanpa dilengkapi atau di pasang papan nama proyek dan mengindahkan keselamatan kerja bagi karyawan pekerja di lapangan.

Hal tersebut disampaikan salah satu pengiat Sosial LSM Libas88 kepada awak media pressigap88.co.id. ketika ditemui di lokasi kegiatan Pekerjaan proyek pembangunan pelebaran jalan Poros tersebut.

Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan jaminan keselamatan kerja sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3, UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Kepada pressigap88.co.id. Bang TW sapaan akrabnya mengatakan sangat menyayangkan, seperti pengawas lapangan yang memonitoring proyek tersebut tidak menegur atau mengingatkan rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan. Dan lebih parahnya lagi adanya dugaan manipulasi titik lokasi jalan di geser Tampa ada rekomendasi dari dinas terkait" sepertinya curi Start," katanya.

Anehnya lagi pengawasan proyek diduga tidak memiliki sertifikat dan klasifikasi yang resmi, diduga pula titik pengerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi dan Rab.

“Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Ketika ditemui awak media pengawas yang ada ditempat  yang mengerjakan bangunan penahan Pelebaran jalan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui tentang hal itu karena ia hanya menjalankan perintah untuk pekerjaannya saja.

“Kami tidak tau mengenai anggaran dan juga CV apa yang mengerjakan, kami hanya di perintahkan seseorang untuk kerja saja,“ ucap pekerja tersebut.

Hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek yang terpasang,dan tidak diketahui nama CV yang mengerjakannya juga siapa pemborongnya dan  diduga pekerja di suruh tutup mulut dan tidak memberikan keterangan soal pekerjaan pelebaran jalan tersebut.

Lebih lanjut media akan mengkonfirmasi, Kepala Dinas PU Bina marga Untuk kejelasan proyek tersebut.



Tim liputan/Redaksi





Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Proyek Pelebaran Jalan Tanpa papan Informasi Proyek Dan Mengabaikan K3 Dipertanyakan Lsm Libas88"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet