Pernikahan Sesama Jenis Ini Keputusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Perancis
Perancis perssigap88.co.id - Dengan suara bulat, Pengadilan Hak Asasi Manusia Dunia telah menetapkan, secara tegas, bahwa tidak ada hak untuk pernikahan sesama jenis". Karana Ke-47 hakim dari 47 negara di Dewan Eropa, yang merupakan anggota Pengadilan Paripurna Strasbourg (Pengadilan hak asasi manusia yang paling tinggi di dunia), menerbitkan sebuah pernyataan dengan relevansi tinggi yang secara mengejutkan telah dibungkam oleh kemajuan informasi dan bidang pengaruhnya.
Faktanya, seluruh hakim yang berjumlah 47 orang dengan suara bulat mendukung keputusan bahwa "Tidak ada hak untuk pernikahan sesama jenis, Kalimat itu didasarkan pada segudang pertimbangan 'filosofis dan antropologis yang di dasarkan pada tatanan alam, akal sehat, laporan ilmiah, dan tentu saja hukum positif, khususnya dalam kasus terakhir, keputusan tersebut di dasarkan pada Pasal 12 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
Hal ini juga sama dengan resolusi perjanjian yang berkaitan dengan hak asasi manusia, khususnya pasal 17 Undang-Undang P San José dan 23 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
Dalam resolusi-resolusi bersejarah ini, Pengadilan memutuskan bahwa pengertian keluarga tidak hanya mencakup "konsep tradisional tentang pernikahan, yaitu penyatuan antara laki-laki dan perempuan", tetapi juga tidak boleh di bebankan kepada pemerintah sebagai "kewajiban untuk membuka pernikahan bagi orang-orang dengan jenis kelamin yang sama".
Berkenaan dengan prinsip non-diskriminasi, Pengadilan juga menambahkan bahwa tidak ada diskriminasi, karena "negara bebas untuk membatasi pernikahan hanya untuk pasangan heteroseksual".
Penulis : Redaksi/(Grégor Puppinck)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Pernikahan Sesama Jenis Ini Keputusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Perancis"