Juru Parkir Gandrumangu Dituntut Bayar Rp. 30juta, Oknum Petugas dishub Terancam Di Pecat
Cilacap PERSSIGAP88.CO.ID- Rupanya Securty pengelola tempat parkir khusus di pasar gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Korban yang dituntut Rp. 30 juta oleh pihak Ke tiga PT.GGS Jakarta, Atas Setoran Retribusi selama enam bulan dari bulan januari sampai Juni, sudah dipungut oleh Petugas dinas Perhubungan kabupaten Cilacap berita sambungan.
Sementara pernyataan kepala dinas perhubungan Cilacap Tulus Wibowo secara tegas jika ada pegawai yang menarik diluar ketentuan surat perintah dari Juli sampai Oktober selama empat bulan memastikan Oknum.
Karena sesuai dengan perintah bupati Cilacap dinas perhubungan hanya menarik di bulan Juli sampai Dengan Oktober tahun 2022, disebabkan pihak ke tiga PT.GGS Jakarta masih dalam proses sidang pengadilan, Pihaknya diperintah Bupati untuk selamatkan aset milik daerah pungkasnya saat ditemui dikantornya hari Senin 27/02/2022.
Pihaknya juga tidak main-main menegaskan Jika ada petugasnya yang menarik di bulan januari sampai Juni 2022, Akan ditindak tegas pemecatan karena hal itu oknum yang melakukan katanya.
Dengan pernyataan Tulus Wibowo Anis Sugito Ketua Security pasar Gandrungmangu datangi Kantor Dinas Perhubungan Cilacap, Meminta Kepala dinas Perhubungan untuk Bertanggung Jawab atas apa yang dilakukan petugasnya yang mengakibatkan kerugian bagi dirinya, kemarin di hari Kamis 9/03/2022.
Sayangnya Kepala dinas Perhubungan Cilacap Tulus Wibowo tidak ada ditempat, Melalui Kapala Bidang Lantas Jasun, menanggapi keluhan yang disampaikan Anis Sugito dikantornya, sepertinya tidak bertanggung jawab atas kerugian Security pasar gandrungmangu kata Wibowo.
Jasun mengatakan dana retribusi Januari hingga juni oleh petugas sudah di setorkan ke kas daerah, dan di depan korban rupanya Jasun banyak komentar dan dipersilahkan untuk menempuh jalur Hukum
Sebelumnya juga Jasun kabid Lantas mengaku ada kesalahan, Namun retribusi tersebut diterima pada saat bulan juli, di setorkan resmi kas daerah ujarnya
Akibat dari yang dilakukan petugas selain bukan kewenangannya dan juga tidak ada pemberitahuan bahwa pengelola parkir sudah di pihak ketigakan, petugas masih memungut retribusi terhadap dirinya seperti biasa nya.
Akibat dari itu kesalahan petugas Dishub, Anis Sugito ketua Security pasar Gandrungmangu, terpaksa menanggung kerugian dituntut membayar uang sebesar Rp. 30 juta kepada PT. GGS Jakarta, meskipun hal itu sudah di sampaikan bahwa dirinya masih tetap menyetor ke petugas, namun tidak mau tahu ungkapnya.
Selain kasus tersebut yang dilakukan petugas merugikan puluhan juta rupiah, pihaknya juga merasa dipermalukan karena di anggap melakukan pungli, dan di laporkan polisi, sementara dari petugas dishub yang menarik dan pimpinannya suyono kasi lantas tidak bertanggung jawab, malah ikut menakut-nakuti menyuruh pihaknya untuk mengakui kesalahan atas ketidaktahuannya.
Dan Suyono mengatakan ke korban, pihaknya tidak ada menang lawan pihak ketiga, karena memiliki beking oknum Jendral, dan sementara Securty korban mengaku mengelola parkir atas kebijakan kepala pasar dan pedagang karena tidak mendapatkan gaji baik dari pemerintah maupun pasar Gandrungmangu.
Adapun oknum petugas Dishub Cilacap yang menarik retribusi parkir, Wahyu mengaku perintah pimpinan setelah dihubungi oleh awak media beberapa waktu yang lalu.
Dan juga Suyono kasi bidang lantas selaku pimpinan nya, dana retribusi yang mestinya bukan kewenangannya, disetorkan ke Kas daerah dan mengakui pihaknya menyuruh security mengakui kesalahan atas ketidaktahuannya, karena pihaknya juga mengaku dilaporkan Ke Polda Jawa Tengah. saat ditemui dikantornya 21/02/2022.
Jika di lihat dari pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Tulus Wibowo, bahwa kesalahan tersebut murni lakukan oleh anak buahnya karena menarik diluar kewenangannya.
Bahwa secara tegas akan dilakukan pemecatan terhadap oknum, yang melakukan diluar kewenangan petugas menarik retribusi pasar di bulan Juli sampai Oktober 2022, dan sementara pengakuannya Tulus pernah dipanggil oleh DPR-D Cilacap, dan ngakunya menarik sesuai dengan "Perintah Bupati" di bulan Juli sampai Oktober tahun 2022.
Mros/Red
Posting Komentar untuk "Juru Parkir Gandrumangu Dituntut Bayar Rp. 30juta, Oknum Petugas dishub Terancam Di Pecat"