Penarikan Retribusi Parkir Begini Penjelasan Tulus Wibowo Kepala Dinas Perhubungan Cilacap
Cilacap, PERSSIGAP88.CO.ID-Kepala Dinas Perhubungan Cilacap Tulus Wibowo menyampaikan, Memastikan Bahwa Pemerintah daerah Kabupaten Cilacap soal pungutan restribusi tempat khusus parkir di kabupaten Cilacap selama bulan Januari Sampai Juni 2022 tidak Melakukan Pungutan.
Karena hal itu merupakan tanggung jawab pihak ketiga PT. Garuda General Service Jakarta, selaku pengelola tempat Parkir khusus di wilayah kabupaten Cilacap.
Adapun jumlah tempat parkir khusus di pemerintah daerah kabupaten Cilacap yang dikelola sejumlah 37 lokasi, Di seluruh kabupaten Cilacap, Dinas perhubungan melakukan penarikan selama 4 bulan, Dari Bulan Juli sampai Dengan Oktober Tahun 2022.
Karena saat itu pihak ketiga PT. GGS Jakarta Masih Proses Sidang Di Pengadilan Negeri Cilacap, Sehingga Dinas Perhubungan diperintahkan Bupati Untuk Menyelamatkan Aset Daerah, Karena Saat itu tidak dilakukan penarikan oleh PT. GGS. terang Tulus saat ditemui dikantornya pada hari Senin 27/02/2023.
Pihaknya juga menegaskan Jika ada pihak dari dinas perhubungan Kabupaten Cilacap, Di bulan januari sampai dengan Juni melakukan penarikan, dipastikan Oknum, tersebut jika terbukti pihaknya akan melakukan pemecatan pungkasnya.
Bersambung
MRos/Red
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Penarikan Retribusi Parkir Begini Penjelasan Tulus Wibowo Kepala Dinas Perhubungan Cilacap"