Pokmas Desa Komis dilaporkan DPW Libas88 kepada Kejari Sampang
Sampang perssigap88.co.id - DPW Korwil Madura Raya Libas88 lembaga independent bersih anti suap telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di dua titik kegiatan infratruktur dari dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bernama "Sahal Putra dan Setia Putri" yang berlokasi di desa Komis, kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang pada hari Rabu tanggal (04/01/2023).
Sebagai seorang pegiat Anti Korupsi asal Pantura di kabupaten Sampang, ketua DPW Libas88 sebut saja "Arif Ali" mengatakan kepada awak media, bahwa Ketua Pokmas bernama "Mattasan" yang berasal dari Desa Komis saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya dapat bantuan dana hibah TPT (tebing penahan tanah) dengan dana sebesar Rp,150.000.000., namun anehnya menurut mattasan dana tersebut diminta oleh seorang oknum bernama "Ali makki" saat di Bank Jatim dan mattasan hanya dikasih sejumlah uang sebesar Rp.1.000.000.
" Untuk terkait pekerjaan fisik hibahnya bukan saya yang mengerjakan, tapi Ali Makki, itu pengakuan dari mattasan",
Arif Ali juga mengutarakan, kamu tim melihat pekerjaan dua titik fisik Pokmas tersebut sangat miris dan juga memprihatinkan bahkan tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan untuk dugaan sementara infrastruktur fisik tersebut tidak sesuai dengan RAB (rencana anggaran belanja).
Melihat proses permainan dari dana hibah (Pokmas) yang seperti itu tambah Arif Ali, pihaknya sudah melaporkan dua titik pekerjaan fisik di Desa Komis tersebut ke Kejari Sampang.
Hal senada juga disampaikan ABD Rozek, salah satu Ketua Pokmas di Desa Komis membenarkan bahwa dirinya dapat bantuan dana hibah bangunan TPT Rp.150.000.000.- yang juga diminta oleh Ali makki, bahkan pihaknya hanya dikasih uang rip sebesar Rp.1.500.000,-
Harusnya sesuai dengan aturan dari pemerintah yang wajib mengelola dana hibah dari provinsi Jawa timur itu adalah ketua pokmas, bukan orang lain karena yang punya tanggung jawab secara hukum adalah ketua pokmas, namun kenyataannya fisik tersebut dikerjakan orang lain.
" Karna dua titik pekerjaan fisik dana hibah yang mengerjakan adalah satu orang, karena dia sebagai orator, yang bernama Ali makki diduga merampas anggaran dana sebesar Rp.300.000.000,- kami dan tim lembaga Libas88 menyimpulkan, bahwa Ali makki di duga melakukan pengalihan hak atas dana hibah dengan perbuatan melawan hukum." ujarnya.
" Selain itu, perbuatan Ali makki tersebut kami nilai telah merugikan Negara bahkan menguntungkan diri sendiri, dengan cara menyelewengkan dana hibah dari Negara berupa pekerjaan fisik sebanyak Rp.300.000.000 juta," pungkasnya.
Sementara kasi Intel Kejari kabupaten Sampang, Moh. Wahyudi untuk saat ini masih belum bisa dimintai keterangan terkait laporan dugaan korupsi pengerjaan dua titik Pokmas di Desa Komis tersebut.
Penulis: Syam/pimred
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Pokmas Desa Komis dilaporkan DPW Libas88 kepada Kejari Sampang"