Diduga Adanya Suap Lahan Parkir Ormas LIBAS88 Dan BIN Akan Kawal Demi Cegah KKN di Sampang
Sampang Perssigap88.co.id - Diduga ada jual beli lahan parkir antara salah satu mantan kepala desa inisial ( T ) yang berada di Kabupaten Sampang bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, sempat menjadikan perbincangan panas di kalangan masyarakat.
Pasalnya di dalam ada jual beli nya lahan termasuk dalam kategori suap, yang mana di dalam peraturan pemerintah tidak diperbolehkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 ( UU Tindak Pidana Suap ) yaitu tindakan memberikan uang dan barang atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi walaupun sikap. serta dapat dipidana penjara selama lamanya 3 Tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000 ( Lima Belas Juta Rupiah ) Sesuai dengan ( Pasal 3 UU 3/1980 ).
Dari itulah yang diduga dengan adanya suap menjadikan lahan parkir yang berada di Kabupaten Sampang amburadul dan tidak profesional termasuk parkir Alun Alun Trunojoyo yang berada di Jalan Wijaya Kusuma, yang baru sempat di bangun oleh Pemerintah Kabupaten Sampang secara kontraktual.
Hasil pantauan awak media dan beberapa lembaga ormas, tidak profesionalnya lahan parkir diketahui dari segi penempatan kendaraan, yang mana di situ dapat merusak pemandangan Alun-Alun Trunojoyo dan mengakibatkan kemacetan parah untuk kendaraan yang sedang melintas. selain itu ada juga petugas parkir yang meminta uang dengan tidak memberikan karcis kepada si pengendara yang sempat mau mengunjungi Alun-Alun Trunojoyo Kabupaten Sampang, bahkan banyak yang mengatakan dan juga sebagian masyarakat di sekitar lokasi diduga mengetahui lahan parkir tersebut milik mantan kepala desa dari kabupaten sampang, berinisial ( T ).
Menanggapi ada indikasi miring yang dilakukan oleh sejumlah Oknum tersebut, Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) DPC LIBAS88 Kabupaten Sampang yang dipimpin ( Ahmad Nuryadi, SE. ), dan Barisan Independent Nusantara BIN yang dipimpin oleh ( Syamsul Arifin ) melakukan rapat koordinasi, didalam hasil rapat pimpinan ormas tersebut menyimpulkan, Didalam pemerintahan Kabupaten Sampang Harus bebas dari, Korupsi, Kolusi, Nepotisme ( KKN ) termasuk juga lahan parkir, karena itu bertentangan dengan Undang-Undang selaku kita berdiri di Negara Hukum, bahkan terkait hal lahan parkir tersebut pasti akan kami kawal terus sampai tuntas, tegas semua pimpinan lembaga dan ormas.
Didalam rapat koordinasi juga menyimpulkan, adanya lahan parkir yang berada di Alun-Alun Trunojoyo Sampang harus di tata dengan baik dan profesional, karena ini berkaitan dengan keindahan termasuk bebas dari kemacetan dan pungli, alangkah baik nya untuk parkir di pindah ke sebelah utara lebih tepatnya ke taman pujasera atau gor karena disitu masih banyak lahan kosong, termasuk aktifitas ekonomi warga khususnya Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang berada di dalam berpotensi akan meningkat tajam dan tepat sasaran, tutup para ketua lembaga dan ormas.
Bersambung Berita Selanjutnya..
Wastapp Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Diduga Adanya Suap Lahan Parkir Ormas LIBAS88 Dan BIN Akan Kawal Demi Cegah KKN di Sampang"