Buang Sampah ke Pekarangan Tetangga Seorang Warga Dilaporkan ke Polisi
Banten, Perssigap88.co.id - Lantaran kesal telah diperlakukan perbuatan yang dianggap tidak menyenangkan oleh terduga SP, Sumarno mendatangi kembali Mapolsek Panggarangan untuk mempertanyakan tindak lanjut yang telah dilaporkan Soleman (mertuanya).
Sumarno mengaku, sebelumnya Soleman telah melaporkan SP, seorang warga di Desa Pondokpanjang, karena buang sampah popok bayi (Pampers) ke tanah pekarangan (halaman) rumah mertuanya, ke Polsek Panggarangan pada bulan November 2022 lalu.
"Saya dari pihak keluarga Soleman pada Selasa 22 Nopember 2022 telah melaporkan ke Polsek Panggarangan atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan SP kepada keluarga kami," ujar Sumarno, di Mapolsek Panggarangan, Jum'at (20/01/2023).
Sumarno menjelaskan alasan mengambil langkah hukum dengan melaporkan SP ke pihak polisi.
"Awalnya mertua saya Soleman memiliki tanah yang letaknya berbatasan dengan tanah milik SP, namun tiba-tiba dia mengaku bahwa ada sebagian tanahnya terkurung pagar oleh kami, tapi dia tidak punya dasar. Beda halnya dengan kami, kami memiliki sertifikat tanah dan luasnya sesuai dengan yang tertulis di sertifikat tersebut," kata Sumarno.
Imbas dari perselisihan paham tersebut, kata Sumarno, SP seolah tak terima hingga akhirnya melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan membuang sampah pampers ke pekarangan milik mertuanya tersebut.
"Tanggal 20 Nopember 2022, SP melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap keluarga kami. SP dengan sengaja melemparkan sampah pampers ke halaman pada saat pekerja bangunan sedang mengerjakan pagar rumah," katanya.
Atas kejadian tidak menyenangkan tersebut, Sumarno langsung melapor ke Ketua RT dan Plt Kepala Desa Pondokpanjang, namun tidak bisa diselesaikan oleh pihak pemerintah setempat.
"Akhirnya kami melaporkan SP ke Polsek Panggarangan. Namun hingga saat ini tidak ada keputusan, malah SP meledek kami dengan mengatakan bahwa laporan kami tidak ada hasilnya," ujarnya.
Untuk memastikan pelaporannya diproses oleh pihak kepolisian, Sumarno datang lagi ke Mapolsek Panggarangan pada Ju’mat (20/01/2023). Ia bertemu langsung dengan Kanit Reskrim Polsek Panggarangan, Bripka Dimas, dan dijelaskan terkait perkembangan kasusnya.
"Setelah adaya pelaporan di bulan November tahun 2022 lalu, kami telah melakukan pemanggilan terhadap Ibu SP tersebut sebanyak dua kali. Kami juga sudah BAP, namun ketika dimintai keterangan Ibu SP ini kurang kooperatif, bicaranya malah melebar kemana-mana," terang Bripka Dimas.
Pihak kepolisian, kata Dimas, pasti akan selalu merespon aduan atau pelaporan dari warga. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali kepada SP pada Minggu (22/01/2023) besok.
"Sebagai tindak lanjutnya, kami akan mengundang Ibu SP beserta suami, kemudian pihak pelapor saudara Sumarno, tokoh masyarakat, Ketua RT dan Kepala Desa Pondokpanjang ke Mapolsek Panggarangan, hari Minggu besok," ujar Dimas.
(Fay_red)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Buang Sampah ke Pekarangan Tetangga Seorang Warga Dilaporkan ke Polisi"