Anggota DPRD Lebak Bahas Pernyataan Ketua KPU Bolehkan Rangkap Jabatan Penyelenggara Pemilu
Banten, Perssigap88.co.id - Pernyataan Ketua KPU RI Hasim Asari dan pernyataan Ketua KPUD Lebak terkait pelantikan 140 orang anggota PPK yang didalamnya terdapat 80 orang rangkap jabatan disoroti anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah.
Menurutnya, UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu tidak bisa mematahkan atau membatalkan Undang-undang lainnya seperti UU no 6 tahun 2014 tentang desa yang mana ada larangan bagi perangkat desa rangkap jabatan serta menerima honor atau upah yang bersumber dari APBN.
Begitu pula dengan TPP yang diatur dalam Kemendes no 40 tahun 2021 adanya larangan rangkap jabatan. Untuk guru sendiri diatur dalam UU No 14 tahun 2005 yang telah jelas mengatur tugas guru, berlaku baik bagi guru PNS maupun honorer.
Kemudian didalam UU Pemilu sendiri jika dicermati sangat jelas adanya kewajiban seluruh penyelenggaraan Pemilu untuk bekerja penuh waktu. Ini cukup jelas siapapun yang rangkap jabatan tidak akan bisa bekerja penuh waktu.
Artinya Penyelenggara Pemilu telah melakukan pelanggaran kode etik dan yang bersangkutan harus diberhentikan.
Bukan hanya itu, UU No 7 tahun 2017 sangat jelas mengatur sarat menjadi PPK dan Panwascam adalah adil, profesional, tidak melakukan nepotisme. Kata dia, bagi yang rangkap jabatan sudah jelas nepotisme, artinya sangat keliru jika ketua KPUD Lebak hanya berlandaskan pada satu undang-undang dan peraturan KPU saja sementara mengesampingkan peraturan yang lainya seperti peraturan DKPP.
"UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, BAB XV pasal 343 adalah tugas pemerintah dan pemerintah daerah bukan legalisasi anggota PPK atau Panwascam boleh dari unsur ASN. ASN hanya dibolehkan sebagai petugas sekertaris bukan ketua atau anggota PPK dan Panwascam," terang Musa.
Apapun dalihnya pejabat yang sudah dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan tidak bisa dibatalkan oleh undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terlebih undang-undang ini tidak mengatur secara spesifik apa yang dimaksud adil, profesional, nepotisme, bekerja penuh waktu dll. Artinya, lanjut Musa perlu pemahaman atau penafsiran secara hukum, sementara suatu peraturan atau perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
"Inilah alasan saya kenapa akan melaporkan perangkat desa, PNS, P3K, TPP, dan guru honorer ke BPK RI karena diduga kuat mereka telah melanggar larangan atau terjadinya pelanggaran kode etik yang telah tertuang dalam peraturan perundangan-undangan asal mereka bekerja. Adapun terkait KPUD yang hanya mengacu kepada UU Pemilu dan peraturan KPU biar diuji di DKPP selaku lembaga yang berkompeten didalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu," beber Musa, Sabtu (07/01/2023).
"Perlu saya tegaskan kembali didalam UU No 7 Tahun 2017 tidak ada satupun pasal yang membolehkan dan berbunyi bahwa PPK boleh dari unsur PNS, PRADES, TPP, GURU HONOR, MTD, DLL. Itulah kenapa KPUD harus lebih cermat dan bijak ketika berbicara regulasi maka harus melihat pada serangkaian regulasi lainya karena UU pemilu bukan peraturan tertinggi yang bisa membatalkan peraturan perundang-undangan yang lainnya, disinilah perlunya sinkronisasi, klarifikasi dan verifikasi," tegas anggota DPRD Lebak dari FPPP ini.
Untuk diketahui, diberitakan salah satu media online Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa ASN boleh menjadi petugas ad hoc. Bahkan, perangkat desa, guru honorer hingga pendamping program keluarga harapan (PKH) dapat menjadi petugas ad hoc pemilu.
"Nah menurut UU ASN, PNS dan juga peraturan pemerintah manajemen PNS, itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan, dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Hasyim menegaskan KPU tidak membatasi ASN menjadi petugas ad hoc pemilu. Menurutnya, yang tidak boleh ialah menerima gaji double.
"Yang gak boleh itu, double gaji. Nah sementara aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor," kata Hasyim.
(Fay_Red)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Anggota DPRD Lebak Bahas Pernyataan Ketua KPU Bolehkan Rangkap Jabatan Penyelenggara Pemilu"