Pengacara Korban KDRT Kini Bantah Bayar Gelar Perkara Yang Ngendap Di Polres Cilacap
Cilacap PERSSIGAP88.CO.ID–Pengacara korban kasus KDRT Berinisial Sus (29) yang di laporkan Di Kepolisian Polres Cilacap, Kini Dibantah oleh pengacara korban, terima Uang dari kliennya untuk bayar Gelar perkara di Kepolisian Sektor Cilacap Utara pada 2021 tahun lalu (berita lanjutan).
Foto ilustrasi
Dan rupanya hingga hari ini terkait kasus tersebut yang mengendap belum ada keterangan resmi dari kepolisian Polres Cilacap, menurut keteranganya Humas Kepolisian Cilacap Gatot akan Menghubungi pihak media, Karena pihak Kasat Reskrim masih sibuk pungkasnya, saat dihubungi awak media beberapa hari yang lalu.
Sementara Bagus Dwi Pramono SH dan Muhamad maksudi SH, Pengacara Korban, Mereka mengungkapkan sejumlah uang yang di terima Dari Kliennya sejumlah Rp. 30juta, Merupakan Bukan untuk biaya Gelar Perkara di kepolisian, Melainkan uangnya tersebut untuk biaya Honorium jasa Pengacara, saat ditemui di depan PN Cilacap 03/10/2022.red
Yang sebelumnya di ungkapkan korban, pengacara meminta biaya uang sejumlah Rp. 30juta, Untuk Gelar perkara di Kepolisian, Namun setelah diminta Bukti kwitansi, Biaya uang tersebut terus Dikembalikan Separonya Rp.15juta, yang Katanya Secara normatif tidak ada biaya gelar perkara” beralasan untuk bayar Honorium Sebagai jasa pengacara, Dan korban juga mencatat biaya yang timbul dalam upaya hukum.red
Dalam kesempatan yang sama, Pengacaranya korban mengatakan bahwa biaya tersebut Rp. Juta merupakan biaya tambahan untuk perkara yang baru, Karena menangani Dua perkara Kliennya, Kasus KDRT dan adanya temuan Dugaan Pemalsuan surat pencabutan perkara yang ditandatangani oleh kliennya di Kepolisian Sektor Cilacap Utara, Dan kembali dilaporkan Di Kepolisian Resort (Polres) Cilacap jelasnya.
Yang sangat disesalkan pada kesempatan itu Pengacara korban masih enggan membeberkan penyebab berhentinya atau mengendapnya kasus di Kepolisian polres Cilacap dalam upaya melakukan pembelaan terhadap kliennya.
Seperti hal yang sama disampaikan sebelumnya korban, Pengacara juga mengatakan atas permintaan kliennya perkara tersebut di kepolisian Polres Cilacap akan dicabut, Karena perkara perdatanya di anggap selesai dan sudah damai, setelah di mediasi Di Dinas BKPPD yang didampingi pengacara perdatanya Rosa Maria SH.
Mros
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Pengacara Korban KDRT Kini Bantah Bayar Gelar Perkara Yang Ngendap Di Polres Cilacap"