Karyawati Cantik BRI Jadi Korban KDRT” Suami Oknum PNS Laporan “Mengendap” Di Polres Cilacap
PERSSIGAP88 CILACAP - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di kabupaten Cilacap, Jawa tengah, Kali ini korban bernama S inisial (29) Wanita Cantik salah satu karyawati bank BRI di wilayah kabupaten Cilacap, dan lagi-lagi pelaku kekerasan berasal dari seorang oknum PNS yang berprofesi sebagai Dokter di RSUD kabupaten Cilacap.
Miris kasus kekerasan KDRT terus terjadi atau kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dan tidak ada penanganan hukum yang bisa membuat jera.
Tak heran jika kebanyakan pelaku kejahatan yang berasal dari bukan ekonomi rendah, kerap sekali kasusnya tidak berakhir di pengadilan.
Seperti halnya di kabupaten cilacap, kasus kekerasan KDRT terhadap istri terus terjadi, dan laporannya di kepolisian Polres Cilacap belum ada kepastian hukum sudah dua tahun berhenti di jalan bahkan terkesan mengendap.
Namun terkait perkara tersebut sangat di sayangkan pihak mantan suami yang saat ini masih sebagai PNS, sebagai Dokter di RSUD cilacap yang dilaporkan terkait kasus KDRT mantan istrinya, sayangnya masih enggan ditemui oleh awak media Online Perssigap88, karena beberapa kali berusaha dihubungi sepertinya pelaku terkesan menghindar.
Yang menarik dari kasus perkara KDRT yang dialami korban wanita cantik bernama Susi (29) mantan istri PNS, tidak tanggung-tanggung untuk sewa jasa pengacara hingga 4 orang, teryata mundur entah apa alasannya, dan yang kedua terus mendampingi meskipun kasusnya berhenti, dan jasa pengacara ke empat ini yang menangani kasus perkara perdata Anmaning Rosa Maria SH, terus semangat dan berupaya mendapatkan keadilan secara hukum.
Dengan didampingi dari sejumlah 3 kuasa hukumnya, korban mengaku mengeluarkan biaya untuk jasa pengacara yang tidak sedikit, Namun begitu terlihat kecewa karena perkaranya di kepolisian belum ada kepastian hukum.
Didampingi kuasa hukumnya laporkan kasusnya KDRT yang dilakukan suami, anehnya perkaranya tersebut malah di proses hukum di kepolisian sektor Cilacap utara, sesuai LP: STTLP/I//2020/ Sek Clp Utr, tertanggal 31 Januari 2020 lalu. Dalam laporan kejadian pada 28 Januari 2020 tahun lalu, dirumahnya di Jalan Srigala Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara.
Dengan keterbatasan, korban mengaku sempat diminta uang biaya gelar perkara oleh kuasa hukumnya, sejumlah Rp. 30 juta, karena korban meminta bukti kwitansi, kuasa hukumnya mengatakan memang dalam gelar perkara di kepolisian tidak ada biaya, Itu secara normatif, ujarnya. saat ditemui diluar rumah beberapa bulan yang lalu di tanggal 23/08/2022.
Korban juga mengungkapkan uangnya yang diminta Rp. 30 juta dikembalikan separuhnya Rp. 15 juta, alasan untuk bayar honor sebagai kuasa hukum.
Dan korban terkejut karena sudah satu tahun perkembangan perkaranya tidak kunjung ada kepastian hukum, pelapor kembali mendatangi kepolisian Cilacap utara, untuk mempertanyakan perihal kasus yang dilaporkan, namun anehnya pelapor malah mendapat kabar yang tidak sedap Bahwa kasusnya dihentikan (Gugur), dari kepolisian sektor Cilacap Utara, karena adanya surat penyataan yang ditanda tangani korban untuk pencabutan perkaranya.
Lanjut korban karena tidak merasa menandatangani didalam surat tersebut, kembali korban melaporkan kepihak Kepolisian Polres Cilacap adanya dugaan pemalsuan surat yang di tanda tangani dirinya.
Hal itu Sesui dengan LP/STTP/232/X/2021/SPKT/Red Clp, Pada tangal 15 oktober 2021, laporan adanya pemalsuan surat pernyataan bersama tertanggal 22-02-2021, yang di tanda tangani sebagai pihak I yakni korban.
Namu lagi-lagi laporanya di kepolisian polres cilacap, perkembanganya hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum.
Meskipun wanita cantik begitu terlihat kecewa atas kasus yang menimpanya belum berakhir di pengadilan, namun saat itu sudah bisa tersenyum setelah keluar dari Kantor BKPPD karena gugatan di PA (pengadilan agama), dikabulkan untuk biaya kedua anaknya, dengan di dampingi kuasa hukumnya Rossa Maria SH, 30/08/2022.
Sebetulnya yang masih sangat di sayangkan dari kasus ini melalui Kuasa Hukumnya Bagus Dwi Pramono SH, yang mendampingi korban selama di Kepolisian, sepertinya belum bersedia memberikan keterangan terkait upaya hukum dari kelanjutan kasus ini di kepolisian Cilacap.
Seperti apa kelanjutan nasib seorang oknum PNS tersebut, bagaimana kelanjutan kasus KDRT di kepolisian, serta sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan dari pemerintahan kabupaten Cilacap.
Bersambung
Mros/Redaksi
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Karyawati Cantik BRI Jadi Korban KDRT” Suami Oknum PNS Laporan “Mengendap” Di Polres Cilacap"