Berbagai Pihak Pertanyakan Legalitas Gudang Perusahaan Tanpa Plang Nama
Banten, Perssigap88.co.id - Legalitas gudang perusahaan yang berlokasi di jalan Baru Simpang - Beyeh, Desa Rahong Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak - Banten, dipertanyakan berbagai pihak. Lantaran keberadaan gudang yang diketahui sudah beberapa bulan beroperasi tersebut tidak memampang plang nama perusahaan, meski menurut informasi gudang itu milik PT Citra Bonansa Expres.
Agus Rusmana, salahsatu Aktivis Lebak Selatan (Baksel) dari LSM Ombak saat bertemu wartawan mengaku sempat mendatangi bagian administrasi di perusahaan dimaksud dan mempertanyakan beberapa poin kepada bagian Adm perusahaan.
"Saya sempat mendatangi gudang tersebut guna mengetahui kejelasan legalitas perusahaan karena sudah lama beroperasi," kata Agus Rusmana, Senin (26/09/2022).
Agus menambahkan, meski pihak perusahaan mengaku memiliki ijin, namun tidak memperlihatkan kepadanya. "Ada beberapa poin yang dipertanyakan kepada pihak perusahaan tersebut diantaranya, ijin legalitas perusahaan, ijin operasi pendistribusian barang dan ijin pergudangan. Pihak perusahaan mengaku sudah ada, namun tidak memperlihatkannya," ujar Agus.
Terpisah, Riska, salah seorang petugas Pol PP Kecamatan Malingping saat dihubungi mengaku sempat mendatangi perusahaan itu bersama pihak muspika dan pemerintahan desa setempat.
"Kami sempat mendatangi pihak perusahaan bersama Muspika dan pemerintahan desa setempat, sementara untuk Perijinan Gedung Bangunan (PGB) belum ada, dan mempertanyakan mengenai legalitas perusahaan bersama pihak pemerintah setempat dan kami memberikan waktu kepada pihak perusahaan agar secepatnya melengkapi dokumen perijinan dan menyerahkannya kepada pemerintah kecamatan sampai batas waktu hari selasa besok," ucapnya.
(Fay_red)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Berbagai Pihak Pertanyakan Legalitas Gudang Perusahaan Tanpa Plang Nama"