Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar
Banten, Perssigap88.co.id - Ratusan butir obat tanpa izin edar berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten. Selain itu dua orang pelaku WH (19) dan SD (25) pengedar berhasil diamankan polisi di jalan raya pasar Malingping, Kampung Polotot, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak - Banten.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membenarkan pengamanan tersebut. Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Senin (22/08/2022).
"Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar yaitu WH (19) dan SD (25) pada (16/08/2022) di Jalan raya pasar malingping Kampung Polotot, Desa Sukaraja Kecamatan Malingping," ujar Malik.
Kata Malik, pihaknya telah mengamankan berbagai barang bukti.
"Dari keduanya kita berhasil mengamankan 37 (tiga puluh tujuh) butir obat jenis Tramadol HCI, 240 (dua ratus empat puluh) butir obat jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru," ungkapnya.
Selanjutnya Malik menuturkan kronologis penangkapan tersebut.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," terangnya.
Atas perbuatannya, kata Malik, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 36 Tentang Kesehatan.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah," tegasnya.
(Fay_red)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar "