KKM UNIBA di Pulo Panjang Selenggarakan Seminar Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Pelajar
Banten, Perssigap88.co.id - Mahasiswa Universitas Bina Bangsa (UNIBA), Serang, melaksanakan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) di berbagai daerah, salah satunya di Desa Pulo Panjang, Kecamatan Pulau Ampel, Kecamatan Serang, Provinsi Banten.
KKM UNIBA yang tergabung dalam kelompok 51 ini
menyelenggarakan acara seminar dengan tajuk "Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Kesehatan di Kalangan Siswa dan Mahasiswa" pada Senin (22/08/2022) di Balai Desa Pulo Panjang.
Pembukaan dilakukan oleh Dosen Pembimbing Lapangan KKM 51 UNIBA C.A. Hakim, S.E., M.M., Ak. CA. yang lebih akrab disapa dengan Celkim.
Kegiatan tersebut dilakukan atas kerja sama antara Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Bina Bangsa dengan Desa Pulo Ampel.
"Seminar diadakan sebagai tindak lanjut dari MoU yang ditandatangi oleh Rektor UNIBA dan Desa Pulo Panjang," terang Celkim, Selasa (23/08/2022).
Dalam pembukaannya, Celkim menyatakan Seminar ini merupakan satu dari rangkaian program kerja KKM dan PKM UNIBA tahun 2022 Bidang Hukum dan Kesehatan mengusung tema "Stay Young, Strong and Healthy" yang dimotori oleh Riyan Alfaruqi dan Rizka Fitriani.
"Dari seluruh rangkaian acara tersebut, diharapkan nantinya peserta bisa menjadi kader-kader yang melanjutkan aksi mencegah bahaya narkoba berupa penyuluhan kepada masyarakat di lingkungan Pulo Panjang," kata Celkim.
Sementara itu Ketua KKM 51 Ace Fauzi, menyatakan bahwa kelompok 51 yang memiliki tag AKTIF (Adaptif, Kreatif, Inovatif dan Produktif).
"Untuk itu kami akan terus menjadi tim yang solid dalam mengoptimalkan setiap program kerja yang bermanfaat dan memiliki value problem solving bagi masyarakat, agar kami sebagai agen perubahan terlatih, terasah dan memiliki kepekaan menjadi manusia pembelajar dalam proses mental dan intelektual untuk menemukan masalah dan solusinya bagi masyarakat Pulo Panjang," ujar Ace Fauzi.
Seminar dibagi kedalam dua sesi. Hadir sebagai pembicara pada sesi pertama, yaitu Apotiker Nia Marlina Kurnia, S.Si, M.Farm yang menjelaskan tentang respon Fakultas Ilmu Kesehatan (FILKES) UNIBA terhadap penyalahgunaan narkoba.
Menurut Nia, UNIBA berkomitmen tidak menjadikan iklan rokok sebagai sponsor dalam acara-acara yang dilaksanakan sivitas akademika UNIBA. Ini adalah bagian dari cara FILKES UNIBA untuk turut menjaga kesehatan generasi muda agar tetap muda, tangguh dan sehat dimasanya dalam menyongsong masa depan dengan menanamkan kebiasaan hidup sehat di masa muda.
Selain itu Nia juga memberi paparan mengenai kebijakan dan strategi nasional di bidang pencegahan Narkoba. Nia menjelaskan bahwa ada obat-obatan yang legal dan ilegal. Obat-obatan yang ilegal adalah obat-obat yang dilarang dan yang disalahgunakan, sedangkan yang legal adalah yang digunakan untuk kepentingan medis.
Sesi pertama ini dimoderatori oleh Ace Fauzi, mahasiswa Ketua KKM 51, diakhiri dengan tanya jawab dan diskusi antara pembicara dengan peserta yang hadir.
Pada sesi kedua dimoderatori oleh Riyan Alfaruqi dari Fakultas Hukum UNIBA menghadirkan pembicara Khairil Anwar, M.Si.
Menurut Pembicara, life skill adalah pelindung yang efektif. Anak muda yang asertif, aktif, berani bertanya, dan berani menegur lebih kecil resikonya untuk terjaring dalam lingkaran narkoba.
Dalam paparannya Anwar menjelaskan permasalahan adiksi pada remaja. Ia mengungkapkan bahwa perilaku-perilaku berisiko sebenarnya saling terkait, seperti merokok, minum alkohol, seks bebas, dan pemakaian narkoba, yang setiap perbuatan buruk itu dilarang dalam Hukum Islam, dengan mengutip
Surah Al-A’raf ayat 157 yang artinya berbunyi: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk".
"Dengan demikian, dalam ayat ini dinyatakan bahwa segala hal yang buruk termasuk narkoba diharamkan oleh Allah SWT. Buruk di sini dalam artian tidak baik untuk kesehatan (merusak fisik dan psikis)," kata Anwar.
Anwar kemudian menegaskan kembali pernyataannya dengan Surat Al-Maidah ayat 90. Ia berfirman, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya miras, judi, (mengorbankan) berhala, dan memilih takdir dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan) itu agar kamu beruntung”.
Dalam ayat ini disebutkan minuman keras (mengandung alkohol) termasuk ke dalam zat adiktif non narkotika/psikotropika. Minuman keras yang mengandung alkohol tersebut dapat mengganggu kesehatan seperti penyakit jantung dan pembuluh darah, kanker, gangguan otak dan saraf, bahkan depresi. Sehingga jelas Allah SWT melarang perbuatan itu. Dalam Ayat itu dijelaskan pula bahwa tindakan tersebut termasuk dalam perbuatan setan. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa Agama Islam sangat melarang penyalahgunaan narkoba berdasarkan ayat-ayat Al-Quran," tegas Anwar.
Menurut Anwar, jaringan narkotika internasional adalah jaringan yang terorganisir, mempunyai mobilitas yang sangat tinggi, dan mempunyai dampak yang luar biasa. Mata rantai sindikat narkoba sangat luas sehingga sulit diputus.
"Hal ini karena mereka melibatkan begitu banyak orang dan cara-cara baru untuk memasukkan narkoba ke satu negara. Penghasilan sindikat ini pun tidak main-main karena mereka bermain di angka puluhan milyar rupiah. Untuk itu pelajar dan mahasiswa harus mampu membentengi hidup dengan Keimanan dan Ketakwaan, dan harus paham apa-apa yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah SWT," paparnya.
Setelah seminar berakhir, acara dilanjutkan dengan dengan acara penyerahan sertifikat dan sesi photo bersama.
(Fay)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "KKM UNIBA di Pulo Panjang Selenggarakan Seminar Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Pelajar"