Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dua Warga Lebak Selatan Miliki Shabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak

Banten, Perssigap88.co.id - Dua Warga Malingping, Lebak selatan, AP (37) dan SP (25)  ditangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, lantaran memiliki narkoba jenis Shabu.


Keduanya diamankan di pinggir jalan yang berada di Jl Syekh Nawawi Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak Provinsi Banten, pada Jum'at (08/07/2022) berikut barang buktinya. 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membenarkan pengungkapan tersebut. Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham.

"Ya, benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Dua Pelaku AP (37) dan SP (25), warga Malingping diamankan di pinggir jalan yang berada di Jl Syekh Nawawi Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Jum'at (08/07/2022) pukul 20.00 wib," terang Malik, Senin (18/07/2022).

"Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku didapat barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan shabu yang di bungkus lakban warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna putih, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna Biru," lanjutnya.

Kata Malik, pihaknya komitmen memberantas peredaran Narkoba sejalan dengan program Kapolres Lebak.

"Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja (Berantas Narkoba di Kalangan Remaja)," tutur Malik.

Ia pun mengajak generasi muda untuk menjauhi Narkoba.
"Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba," ajak Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya Malik menyebut ancaman hukuman yang harus dipertanggung jawabkan bagi pelaku.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal  114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan 
paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar," tutupnya. 



 (Fay_red)



Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Dua Warga Lebak Selatan Miliki Shabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak "

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet