Warga desa Apa'an Kecamatan Pangarengan tak Terima Namanya Di Coret Dari Bantuan BLT DD
Sampang perssigap88.co.id - Ada-ada saja kelakuan pemerintah desa Apa'an kecamatan Pangarengan kabupaten Sampang ini, pasalnya ada seorang warga yang mengaku miskin, bahkan tempat tinggal numpang di tetangga tersebut, tidak terima atas apa yang di lakukan oleh pemerintah Desa karena dia tidak dapat bantuan dari pemerintah pusat yang di alokasikan oleh desa melewati BLT DD, karena di coret namanya dari penerima bantuan pada hari Kamis tanggal 16/Juni/2022.
Sedangkan pembagian BLT untuk hari ini di desa Apa'an menuai tanya warga, pasalnya menurut dari salah satu nara sumber yang tidak mau namanya dipublikasikan oleh awak media mengatakan, "Bendahara desa menyampaikan kepada seluruh undangan bahwasannya dalam pemangkasan bantuan ini ada kebijakan untuk setiap rumah tangga mendapatkan bantuan tersebut adalah, satu saja untuk dibagi dua uang tersebut, dengan nama yang sudah dihapus oleh pihak desa.
Bahkan ada salah satu warga desa apaan inisial (SD) tidak terima bantuannya dicabut oleh pihak desa hingga mendatangi balai desa Apa'an sambil meluapkan kekesalannya ditengah acara tersebut sambil berteriak, hingga membuat kegaduhan.
Namun sayangnya saat awak media bertanya kepada kepala desa Apa'an H. Buadah melalui telfon watsapp pribadinya, dia mengaku ada di Surabaya, padahal kepala desa tersebut ada di balai desa Apa'an menyangsikan adanya bantuan BLT yang menggunakan dana desa, saat warga desa yang berinisial SD tersebut mengamuk.
Menurut Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022 dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.
Mengutip dari Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Berikut merupakan kriteria, besaran, dan saksi bagi desa yang tidak melaksanakan BLT Dana Desa.
Inilah Kriteria keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1), tidak jauh berbeda dari Permenkeu tahun-tahun sebelumnya, berikut merupakan uraian lengkap terkait kriteria calon penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021. BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
Kehilangan mata pencaharian,
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Bersambung
Penulis: Biro Sampang, Anna
Posting Komentar untuk "Warga desa Apa'an Kecamatan Pangarengan tak Terima Namanya Di Coret Dari Bantuan BLT DD"