PT. Tata Daerah Mandiri Balik Tuding Pemda Cilacap Pengelola Pasar
PERSSIGAP88 CILACAP - Pasar Kroya merupakan pasar tradisional yang menjadi jalur perdagangan utama kebutuhan pokok di wilayah Cilacap Jawa tengah, Yang berdiri di tanah seluas 14000m2, Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap terletak di Jalan Ahmad Yani Desa Bajing.
Dan di bangun oleh PT. Tata Daerah Mandiri pada 28 April 2003 sampai Oktober 2004, Yang tercantum didalam perjanjian Pada 16 Januari 2002, Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap Dengan PT. TDM yang menelan kurang lebih Dana pengembang 33Milliar. Dan mempersilahkan Buka Youtube diunggah tentang sejarah berdirinya pasar kroya.
Pasar Kroya merupakan dari salah satu 32 Pasar Pemda di Kabupaten Cilacap, Dengan Target penghasilan Rp. 310juta Pertahun, Sebelum Ludes Terbakar, Dengan Jumlah Pedagang Sekitar 1300san, (Sesui Youtobe Yang diunggah khirono Cennell).
Sementara Surono SH Direktur PT. Tata Daerah Mandiri, Membantah jika pihaknya yang bertanggung jawab, Pihaknya mengaku hanya sebagai hak pengguna Bangunan saat dihubungin Media kamis 9 Juni 2022.
Pihaknya justru berbalik menuding bahwa pengelolaan Pendapatan pasar yang mengelola adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap, Retribusi, pajak pedagang dan lain sebagainya termasuk parkir yang nilainya milliaran rupiah.
Dan pihaknya juga mengatakan bahwa Dinas Pemda Kabupaten Cilacap karena tidak mau membaca MOU, sesui dengan BAB 3 Pasal 6, Yang mengatakan bahwa pemilik dan pengelola adalah pemerintah daerah Kabupaten Cilacap.
Jika Pihaknya yang harus bertanggung jawab, Mestinya pengelolaan pendapatan Pasar sebelumnya diserahkan ke pihak kami selaku pengembang PT. TDM.
Dan juga menurut Surono Selama ini, pemda Kabupaten Cilacap, Tidak Memiliki Mou, Dan memiliki Mou setelah terjadi peristiwa kebakaran.
Adapun surat yang dikirimkan oleh pemda Kabupaten Cilacap, Pihaknya Membenarkan namun hal itu berkaitan dengan MOU yang lama, Sementara Selama puluhan tahun Pejabatnya selalu ganti setiap 2 tahun, Sehingga Dinas banyak yang tidak mengetahui.
Dia juga pihaknya memyingung Pemda Kabupaten Cilacap, selama puluhan tahun pemda Cilacap selama ini ngecat tembok saja tidak pernah, Sementara Pendapatan pasar Pemda yang mengelola.
Lebih lanjut pihaknya sebagai investor untuk membangun pasar kroya tersebut menghabiskan dana sekitar 33Milliar, Sementara Pihak Pemda Cilacap Jika dinilai sebelumnya Modal tanah hanya sekitar Rp. 2 Millar dan bangunan kisaran Rp. 1,5Milliar, Dan Pihaknya hanya Selaku hak guna bangunan, pengelolaan adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap.
Jika yang dikatakan alasan pihak Pengembang itu benar, Tentunya pihak pemerintah daerah kabupaten cilacap yang bertanggung jawab, Bukan melemparkan tanggung jawab ke pihak swasta pengembang PT. TDM. Karena bukan selaku pengelola.
Yang menarik disini setelah pasca kebakaran berakibat kerugian hampir 50Milliar, yang kini ratusan pedagang pasar terlantar, Justru disini masing masing saling tuding saling lempar persoalan tanggung jawab antara Pemda Cilacap Dengan pihak PT. TDM.
Bukan hanya persoalan itu tanggung jawab, Namun disini juga belum jelas kepastian informasi dari para aparat penegak hukum persoalan Penyebab Kebakaran.
jika pemerintah daerah secara terus menerus saling meng Clame Pihak sebagai pengelola yang bertanggung jawab, Lalu siapa yang selama ini mengambil pendapatan Hasil Pasar, yang mengakunya dari pemda dan berapa besar pendapatannya yang sesungguhnya, adakah korupsi yang dilakukan oleh oknum pemda selama 20 Tahun berjalan.
Mros/ Red
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "PT. Tata Daerah Mandiri Balik Tuding Pemda Cilacap Pengelola Pasar"