Pemdes Bersama BPD Cilangkahan Fasilitasi Pembentukan Koperasi Mandiri
Banten, Perssigap88.co.id - Pemerintah Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memfasilitasi rapat pra pembentukan koperasi, bertempat di Aula Gedung Serba Guna Desa Cilangkahan, Selasa (31/05/2022).
Rapat Pembentukan Pra Koperasi ni menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya, Nama Koperasi adalah "Cilangkahan Mandiri" dengan domisili di Kampung Jati Raya Desa Cilangkahan. Selain itu, Deden Haditia, selaku salahsatu penggagas diberi tugas untuk memimpin dalam mewujudkan terbentuknya wadah perekonomian yang merakyat itu.
Dalam sambutannya, Deden Haditia yang di daulat menjadi Ketua pra Koperasi mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Desa dan BPD Cilangkahan yang tanggap atas usulan pembentukan Koperasi tersebut.
Deden mengatakan bahwa koperasi merupakan sokoguru perekonomian di Indonesia dibawah gagasan Muhammad Hatta.
"Ini merupakan langkah awal dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebuah konsep ekonomi kerakyatan yang di tawarkan oleh Muhammad Hatta, yang sudah terbukti dan teruji.
"Semoga Allah menerima Iman Islam beliau, dan mengalirkan pahala dari ilmu yang bermanfaat ini," ungkap Deden.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPD Cilangkahan Taufik Hidayat mengungkapkan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat Desa Cilangkahan yang ingin membentuk Koperasi tersebut.
"Kami di BPD akan selalu mendukung dan membantu apa yang menjadi harapan dan keinginan warga. Selama itu untuk kemajuan dan perubahan ke arah yang lebih baik. Bahkan beberapa bulan yang lalu, kami mendorong terbentuknya kelompok pengelola sampah yang bernama Sapu Jagat, Alhamdulilah sudah berjalan dan baru mempekerjakan satu orang, respon masyarakat juga sangat bagus," kata Taufik.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Cilangkahan, Yosa Fairuz,
"Selaku Kepala Desa Cilangkahan, kami senang ada aspirasi tentang koperasi, mari sama-sama kita bekerja memajukan koperasi tidak hanya jadi penonton," ucap Yosa,
Kepala Desa Cilangkahan.
Sementara, Deden Suhendri, wakil ketua BPD Cilangkahan menimpali bahwa koperasi sebagai perwujudan amanat Undang-undang Dasar 1945.
"Koperasi merupakan pengejewantahan dari UUD 1945 pasal 33, dimana disebutkan perekonomian disusun atas dasar usaha bersama dengan asas kekeluargaan," terang Deden Suhendri sebagai penutup sambutan.
Pantauan media, diakhir acara banyak usulan dan saran dikemukakan oleh peserta rapat. Semua menaruh harapan besar terhadap koperasi ini untuk bisa meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
(Fay)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Pemdes Bersama BPD Cilangkahan Fasilitasi Pembentukan Koperasi Mandiri "