Edarkan Obat Tanpa Izin, Seorang Wanita Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak
Banten, Perssigap88.co.id - Seorang wanita berinisial DM (29) ditangkap dan diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, lantaran edarkan obat farmasi tanpa izin edar. Ia ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar. Selain itu, ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer juga diamankan petugas pada Selasa (31/05/2022) pukul 14.00 WIB.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan kejadian tersebut, "Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Sdri. DM (29) karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak," ujar Malik (03/06/2022).
"Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.535 butir obat merk Hexymer dan 174 butir obat merk Tramadol HCI," ungkapnya.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," lanjut Malik.
Malik menjelaskan, "Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya dan Kami masih melakukan pengejaran."
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
(Fay_red)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Edarkan Obat Tanpa Izin, Seorang Wanita Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak "