DPC LIBAS88 Probolinggo Raya Kawal Proses Sengketa Tanah Desa Kedungrejo Probolinggo
Probolinggo Perssigap88.co.id - Eksekusi dan Mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Probolinggo yang dipimpin oleh panitera PN Probolinggo, di Desa Kedung Rejo RT 13 RW 05 Dusun Kedung Jamban Bantaran Probolinggo berjalan kondusif walaupun harus dikawal ketat oleh ratusan pengaman pihak kepolisian dan instansi terkait kabupaten Probolinggo pada 18/06/2022.
Ketatnya pengawalan karena menghindari hal yang tidak di inginkan, sebab kedua belah pihak yang bersengketa bersikukuh sama sama berhak atas objek yang diperkarakan.
Dalam proses eksekusi tersebut tetap berjalan lancar walaupun sedikit molor waktunya, dan itu dikarenakan masih adanya mediasi yang diprakarsai oleh aparatur negara dan tim lembaga yang dipasrahkan kuasa pendampingan dari pihak terlapor.
Dalam proses yang berjalan alhamdulillah bisa diterima oleh kedua belah pihak.
menurut Kades Kefungrejo, Ndi Supriyadi, ia mengatakan sangat bertanggung jawab atas warga yang dipimpinnya.
Sementara Pihak tergugat (njar/mansur) sebenarnya tidak menerima hasil keputusan yang terkesan dipaksakan dan akan menempuh jalur hukum serta memasrahkan kuasa pendampingan pada DPC LIBAS88 Probolinggo Raya.
Ditemui terpisah, ketua Divisi Tim Investigasi DPC LIBAS88 Probolinggon Raya Abdul Samad membenarkan hal tersebut, dan berjanji akan melakukan investigasi secara total dan menyeluruh karena disinyalir cacat hukum.
Sementara itu ketua DPC LIBAS88 Probolinggo Raya M. Muhyidin Eviny memberikan dukungan penuh atas amanah dan tanggung jawab yang dilimpahkan pihak tergugat kepada DPC LIBAS88 Probolinggo Raya, dan dalam waktu dekat akan mengumpulkan bukti bukti seakurat dan serapi mungkin dan sekiranya hukum akan tegak lurus.
Ia juga berharap karena kedua pihak masih ada ikatan tali sanak famili bisa kembali terjalin tali silaturrahmi yang hangat dan mesra kembali, tutup Muhyidin Ketua DPC Probolinggo raya.
(somat)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "DPC LIBAS88 Probolinggo Raya Kawal Proses Sengketa Tanah Desa Kedungrejo Probolinggo"