Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SIUP Sudah Mati Penjual Miras di Kabupaten Pandeglang Terancam 4 Tahun Penjara

Banten, Perssigap88.co.id - Salah seorang agen minuman keras (Miras) di Kabupaten Pandeglang, (DS), terancam kurungan penjara selama empat tahun karena tersandung tindak pidana. Hukuman yang didapatkan DS merupakan buntut dari perbuatannya yang kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan 7681 botol miras dengan kadar alkohol di atas 14 persen. 


Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan itu (DS) tidak memiliki izin di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Kasusnya sekarang sudah tahap dua. Dan berkas akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar disidangkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ini bukan tindak pidana ringan. Karena Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) sudah mati sejak 2018 lalu dan izin yang baru ini sedang proses. Kita akan proses terkait undag-undang perdagangan," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi saat menggelar konferensi pers, Selasa (31/05/2022). 

Kata Fajar, tersangka DS sudah melancarkan aksi penjualan miras sejak 8 tahun lalu. 

"Ini sudah delapan tahun sampai sekarang," terangnya. 

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menyebut, Polres Pandeglang tidak bakal main-main dalam memberantas peredaran miras di Kabupaten Pandeglang. Karena, bisa memberikan dampak yang negatif terhadap generasi bangsa. Selain itu, penerapan kasus yang mengarah terhadap tindak pidana perdagangan dalam penjualan miras merupakan kali pertama. Biasanya, penjual miras yang terjaring razia hanya diancam dengan pasal tindak pidana ringan.

Selanjutnya, Kapolres  menegaskan penerapan pasal tindak pidana perdagangan merupakan salah satu upaya agar memberikan efek jera bagi penjual miras. 

"Agar penjual miras ini mendapatkan efek jera. Karena biasanya hanya penerapan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) saja," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang Tubagus Udi Juhdi mengapresiasi atas langkah tegas yang dilakukan jajaran Polres Pandeglang. 

"Langkah tegas yang dilakukan jajaran polres Pandeglang dalam memberantas peredaran yang menimbulkan penyakit masyarakat ini mudah-mudahan bisa melakukan pencegahan dini yang bisa menimbulkan penyakit masyarakat," ujarnya.  


(Fay_red)


Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "SIUP Sudah Mati Penjual Miras di Kabupaten Pandeglang Terancam 4 Tahun Penjara "

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet