Tim Komnas HAM Telusuri Aduan Penggugat Atas Tanah Gedung SMPN 1 Malingping
Banten, Perssigap88.co.id - Sebanyak 4 orang anggota Tim Komnas HAM mendatangi gedung SMPN 1 Malingping, di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (27/04/2022). Kehadiran mereka merupakan langkah awal terkait status tanah tempat berdirinya bangunan yang digunakan untuk menempa ilmu bagi siswa tingkat menengah pertama tersebut lantaran ada pengaduan dari ahli waris pemilik lahan.
Tim yang berjumlah 4 orang itu bertemu dengan 5 orang pihak ahli waris dari Jahir (alm) berikut pengacaranya dan Kepala SMPN 1 Malingping di ruangan pimpinan sekolah tersebut, sebagai upaya Pra Mediasi perkara lahan.
Asri Oktavianti, bertindak sebagai Koordinator bidang mediasi dari Tim Komnas HAM, menuturkan kedatangannya beserta tim merupakan Pra Mediasi perkara lahan/tanah SMPN 1 Malingping atas pengaduan ahli waris yang mengaku tanah tersebut miliknya.
"Kedatangan kami kesini sebagai rangkaian awal dari berbagai tahap, yaitu Pra Mediasi, Mediasi dan terakhir Pasca Mediasi. Kami juga di sini untuk menelusuri lebih jauh mengenai kronologis, cerita dan bukti jika ada dari pihak ahli waris mengenai lahan SMPN 1 Malingping. Walaupun dalam surat pengaduan yang kami terima sudah ada, tetapi mungkin ada tambahan atau proses yang terlewat," ujarnya dalam pembuka Pra Mediasi kepada kedua belah pihak.
Sementara itu, Ryan yang juga Tim dari Komnas HAM memaparkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Pemkab Lebak dan sudah dijawab oleh pihak terkait.
"Materi aduan itu lahan sekitar 4000 meter lebih. Surat klarifikasi kepada Bupati Lebak dan pihak terkait pun sudah dilayangkan. Dinas Pendidikan Lebak Agustus tahun 2021 sudah menjawab klarifikasi sedangkan dari Bupati Lebak Oktober 2021, namun kalau dari BPN Lebak belum. Surat klarifikasi pun sudah kami kirimkan kepada pihak terkait salinannya termasuk kepada pengacara ahli waris," terangnya.
Kata Ryan pihaknya akan bertemu dengan Pemkab Lebak sebagai tindak lanjutnya.
"Besok kita pun dijadwalkan akan bertemu dengan pihak Pemkab Lebak, untuk membahas permasalahan ini," tambahnya.
Kemudian Pra Mediasi dilanjutkan dengan mendengar keterangan dari pihak ahli waris yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut pihak ahli waris, dahulu lahan SMPN 1 Malingping merupakan tanah ayahnya yang bernama Jahir, yang dipinjam untuk dibuat sekolah.
"Jadi dulunya bapak kami didatangi seseorang yang meminjam tanahnya untuk dibangun menjadi sebuah sekolah. Demi masyarakat waktu itu disetujui, lalu dibangun lah sekolah, waktu itu belum negeri, masih berbentuk sekolah swadaya kalau tidak salah tahun 1973.
Waktu itu pak Pardi anggota DPRD pada tahun 1973 dan H Sabren pinjam girik/kikitir ke bapak saya. Karena kepolosannya bapak kami, ya pinjamkan saja. Pada tahun 1982, baru diresmikan menjadi SMP negeri.
Bapak mulai geram ketika ada di media cetak yang beritakan lahan SMPN 1 Malingping rawan gugatan/bersengketa. Disitu beliau sempat bilang "Siapa yang akan mempermasalahkan, sini berhadapan dengan saya," kata para ahli waris tersebut, saling menyampaikan informasi.
"Sehabis itu tidak lama kemudian ada kejadian pemagaran yang menghalangi jalan ke rumah kami, sehingga bapak geram jalan yang biasa dilewati ditutup. Akhirnya bapak berbicara tanah di SMP Malingping agar dipertahankan oleh kami selaku ahli waris," ucap salah seorang dari ahli waris itu.
Adapun kelima ahli waris dari Jahir pemilik tanah yang dipersengketakan tersebut yakni, Ujang, Yuni Fitriani, Holil, Agus dan Saepudin.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Malingping, Endi Sugandani, menjelaskan pada saat rangkaian kejadian dahulu, dirinya masih bertugas di SMPN 1 Cihara.
"Kalau kejadian dulu, saya masih tugas di SMP Cihara. Sempat memang mendengar kejadian ini, dan ketika saya pindah, saya cuma dibekali putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Jadi kejadian ini sempat berperkara di PN Rangkasbitung tahun 2016, dan di amat putusannya pun penggugat kalah. Akan tetapi saya tidak akan menghalangi jika ada warga yang sedang berupaya memperjuangkan haknya," terang Endi.
Di tempat yang sama, Haetami, pengacara ahli waris sebagai kuasa hukum para penggugat dalam forum tersebut membantah sudah menerima surat klarifikasi dan juga membantah putusan PN Rangkasbitung sudah inkrah.
"Kepada pihak Komnas HAM, kami belum merasa dapat surat klarifikasi dari Pemkab Lebak. Sedangkan yang dikatakan oleh pak Endi, perlu diketahui amar putusan PN Rangkasbitung itu belum inkrah, karena itu putusan hanya perkara eksepsinya saja, belum putusan pokok perkara," ujarnya.
Haetami pun berharap, agar perkara ini dapat segera diselesaikan, karena pihaknya yakin hak-hak kliennya sebagai ahli waris telah dizolimi.
"Dalam agama pun dibenarkan mempertahankan hak atau hartanya, nah ini ada warga negara yang merasa terzolimi hak-haknya tidak dipenuhi, kita pun akan memperjuangkan sampai haknya terpenuhi," pungkasnya.
(Fay)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Tim Komnas HAM Telusuri Aduan Penggugat Atas Tanah Gedung SMPN 1 Malingping"