Polisi Bakal Tetapkan Pemilik Perusahaan PT DM Jadi Tersangka
Banten, Perssigap88.co.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Balaraja bakal menetapkan pemilik perusahaan PT Dharma Medpro Metal (DM) jadi tersangka, pemilik perusahaan telah menyepelekan panggilan dari pihak kepolisian Polsek Balaraja.
Disebutkan, pihak kepolisian sudah dua kali memanggil pemilik perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan. Namun pemilik perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten itu tidak koperatif dan datang memenuhi panggilan dari Kepolisian Sektor Balaraja.
Reskrim Polsek Balaraja Bripka Firdaus ketika dihubungi lewat handphone, mengatakan kepada awak media pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara.
"Kami kumpulkan dulu alat bukti untuk gelar perkara, agar dapat menetapkan tersangka pemilik perusahaan tersebut dan dijadikan tersangka sudah jelas. Saya juga masih menunggu akte pendirian perusahaan tersebut, padahal udah dua kali minta akte perusahaan tersebut," terang Firdaus, Sabtu (16/04/2022).
Kata Firdaus, sampai saat ini pemilik perusahaan belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih menunggu akte pendirian perusahaan tersebut untuk segera melengkapi berkas dan alat bukti sekaligus penetapan tersangka.
Lanjut Firdaus, "selain menetapkan tersangka kepada pemilik perusahaan, kami juga sudah melakukan langkah sesuai prosedural, melakukan pemanggilan kesatu, kedua, dan ketiga kalinya".
Disebutkan, penetapan sebagai tersangka kepada pemilik perusahaan tersebut berdasarkan laporan polisi No : 523 / K / VII / 2021 / Sektor Balaraja, dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh PT DM kepada PT TSA selaku korban.
Terpisah, Yesi salah satu staf dari PT TSA saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, permasalahan PT DM dengan PT TSA sudah cukup lama, diperkirakan dua tahun lebih, dan sampai saat ini masalahnya belum diselesaikan oleh PT DM kepada PT TSA.
"Sebelum perusahaan kami membuka laporan di kepolisian pertanggal 16 juli 2021, beberapa kali orang dari perusahaan kami menagih ke perusahaan MD, agar membayar kewajiban atau hutangnya kepada perusahaan kami. Setiap orang kami mendatangi perusahaan tersebut, dari pihak perusahaan MD belum sama sekali menemui orang yang kami utus. Setelah dilaporkanpun ke pihak kepolisian sampe saat ini pihak Medipro belum menyelesaikan hutangnya.
Setelah dilaporkan ke polisi perusahaan Medipro mengirimkan uang kepada perusahaan kami dengan cara transfer kurang lebih empat sampai lima kali, dengan nilai yang kecil dari nilai hutangnya kepada perusahaan kami. Perusahaan MD pun transfer uang tanpa konfirmasi dulu kepada perusahaan kami. Dan uang yang dikirim ke perusahaan kami sudah kami siapkan untuk dikembalikan lagi, karena masalahnya sudah ditangani pihak yang berwajib, mungkin mereka menganggap dengan cara mencicil bisa menggugurkan pidana. Kalo mau nyicil dari dulu aja sebelum dilaporkan ke polisi" tutur Yesi, Sabtu (16/4/2022).
(@team)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Polisi Bakal Tetapkan Pemilik Perusahaan PT DM Jadi Tersangka"