Keluarga Besar Daena Bernafas Laga Kaena Surat Salinan Register
Minahasa Utara perssigap88 - Antusias keluarga besar Daena, bersama Lembaga KPK Independen, Sebagai Lembaga Perwakilan Sulawesi Utara (DPW) Provinsi Sulut dan DPD Kota Bitung, melakukan kunjungan Infestigasi di daerah Likupang Barat, akhirnya membuahkan hasil sehingga mendapat surat salinan register yang asli dari desa, milik Mandar Daena, pada hari Kamis tanggal (14/04/2022).
Pantauan beberapa awak media, di desa, ketika keluarga besar Daena mengambil surat salinan register begitu bersemangat karena sudah lama mereka menanti-nantikan surat salinan lahan yang dipunyai keluarga besar Daena, kesepakatan bersama lembaga KPK Independen Sulawesi Utara dan KPK Independen Kota Bitung untu mengawal keluarga tersebut di Desa Paputungan.
Berdasarkan surat keterangan salinan register desa nomor 07/SKSR/DP/L.B/lV-2022, yang dikeluarkan oleh kepala desa (Hukum tua) Adolof Bawole kades di desa tersebut yang berada di kecamatan Likupang Barat membenarkan bahwa register tersebut adalah milik Keluarga Daena.
Kepala Desa Adolof Bawole menerangkan bahwa, "Sebidang tanah adat pasini terduduk di sebelah barat daya di desa tersebut, merupakan milik dari Daena Mandar, yang terdaftar dalam register A dengan nomor register 222 folio 78," katanya dalam lembaran surat salinan register desa, yang di buat hari pada hari Kamis 14 April 2022.
Dalam hal ini, KPK Independen Sebagai Lembaga kontrol publik telah melakukan kebijakan serta langkah-langkah persuasif di daerah tersebut berdasarkan dokumen data dan fakta di lapangan terkait kepemilikan Lahan tanah yang di kuasai dari tahun 1878 atas nama Mandar Daena.
Sehingga lembaga KPK Independen Provinsi Sulut yang di ketuai oleh Jeri Rompis dan ketua DPD Bitung, Army Rumengan serta penasehat Abdul Gofur Bawoel dan beberapa pengurus lainya.
Ahli waris telah melakukan kunjungan di desa Likupang barat dalam hal ini, kantor desa tersebut dengan melakukan dialog bersama perangkat desa baik kades dan sekdes guna pengecekan bersama register tanah atas nama Mandar Daena, dengan bukti bahkan Fakta dokumen yang dimiliki Ahliwaris di cocokan dengan register asli yang tersimpan di kantor desa tersebut dan yang telah di dibenarkan oleh kades Adolof Bawole.
Ketua KPK Independen propinsi Sulut Jery Rompis begitu bersemangat dalam mendampingi keluarga besar Daena untuk mendapatkan Surat salinan register di desa tersebut dirinya menyampaikan, "Saya selaku ketua KPK Independen propinsi Sulawesi Utara memberikan apresiasi kepada kepala desa Adolof Bawole yang begitu tenang menghadapi keluarga besar Daena sehingga mencocokkan surat register yang dimiliki oleh keluarga dengan register desa, dan ternyata hasilnya sama dengan yang dimiliki keluarga Daena," Terangnya.
Tambahnya Jery, "Kecocokan register dari keluarga Daena dan register desa sama dan pada akhirnya kades tersebut mengeluarkan surat Salinan Register untuk menyatakan bahwa keluarga Daena pemilik lahan tersebut, dengan ini kami KPK Independen akan mengawal terus lahan yang dimiliki oleh keluarga besar Daena agar tidak terjadi penyimpangan atau permainan dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab sesuai surat register kami akan dampingi terus terkait lahan keluarga besar Daena ini, "Ucap Jery Rompis.
Sebagaimana yang telah dikatakan oleh ketua KPK Independen propinsi Sulawesi Utara Jery Rompis diamini di rumahnya di Kota Bitung Army Rumengan.
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Keluarga Besar Daena Bernafas Laga Kaena Surat Salinan Register "