Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejati Banten Tahan Empat Orang Tersangka Kasus Samsat Kelapa Dua

Banten, Perssigap88.co.id - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten menahan empat orang tersangka terkait kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Jumat (22/04/2022).


Disebutkan, keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, ZL selaku penagihan dan penyetoran Samsat Kelapa Dua, BD pihak swasta, AP staf Samsat Kelapa Dua dan MB honorer Samsat Kelapa Dua. 

"Kami menetapkan empat orang sebagai tersangka, keempatnya ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang," ujar Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak. 

Eben mengatakan, modus operandi keempat tersangka dengan merekayasa sistem setoran pajak kendaraan dari aplikasi yang ada di Samsat. Keempatnya melakukan dugaan penggelapan pajak tersebut sejak Juni 2021 sampai Februari 2022. "Uang tersebut kemudian dikumpulkan (dari rekayasa penyetoran pajak kendaraan-red)," kata Eben. 

Masih kata Eben, keempat pelaku telah mengumpulkan uang Rp 6 miliar. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman, sebab tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah.

Eben juga mengungkapkan pihaknya masih melakukan pengembangan, lantaran tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Masih kami kembangkan," ujat Eben.

(Fay_red)



Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Kejati Banten Tahan Empat Orang Tersangka Kasus Samsat Kelapa Dua"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet