Kejati Banten Kembali Tetapkan Tersangka Baru Proyek Fiktif di Pertamina
Banten, Perssigap88.co.id - Setelah menetapkan 4 orang tersangka, sehari kemudian Kejaksaan Tinggi Banten kembali menahan satu tersangka proyek fiktif pengadaan software di anak perusahaan PT Pertamina Persero, berinisial IF yang langsung ditahan di Rutan Pandeglang, Kamis (07/04/2022).
Tersangka (IF) merupakan Vice President Business Development PT Indopelita Aircraft Service (IAS). Ia diperiksa tim penyidik Kejati Banten sejak siang tadi dan baru dibawa ke Rutan pada pukul 18.30 WIB. Tersangka langsung masuk ke mobil tahanan dengan pengawalan petugas didampingi kuasa hukumnya.
"Hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu tersangka inisial IF, dia ini selaku Vice President Business Development," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (07/04/2022).
Leonard menuturkan, peran tersangka IF memperlancar fasilitasi kontrak ataupun surat perintah kerja (SPK) bersama tersangka AC selalu Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).
"Terutama pemenuhan dokumen inisiasi pekerjaan sehingga meluluskan SPK fiktif sampai dengan pencairan pembayaran atas SPK fiktif tersebut," tuturnya.
Disebutkan, Proyek software di kilang Pertamina Balongan ini diperkirakan senilai Rp 8 miliar. Tersangka IF juga diduga menerima gratifikasi dari hasil pencarian kerja tersebut.
"Tim masih terus berusaha meneliti dan menemukan alat bukti gratifikasi tersebut," ujarnya.
Gratifikasi dari proyek fiktif itu juga diduga dilakukan oleh tersangka AC setelah pencairan. Uang diberikan kepada tersangka DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, serta SS selaku Presiden Direktur PT IAS.
"Kemarin telah dilakukan penetapan 4 tersangka dan ditahan dan hari ini telah ditetapkan tersangka 5 orang," imbuhnya.
Untuk diketahui, penahanan terhadap tersangka IF dilakukan untuk 20 hari kedepan. Sehingga tersangka yang telah ditetapkan Kejati Banten total berjumlah 5 (lima) orang.
(Fay_Red)
Dilansir dari: detiknews
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Kejati Banten Kembali Tetapkan Tersangka Baru Proyek Fiktif di Pertamina"