Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

4 Tersangka Korupsi SPK di Pertamina Ditahan Kejati Banten

Banten, Perssigap88.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 4 (empat) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT Indopelita Aricraft Service (PT IAS) terkait dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT IAS pada Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Balongan RU VI Tahun 2021 lalu.


Disebutkan keempat orang tersangka itu yakni, senior Manager Operation & Manufacture PT. KPI RU VI Balongan berinisial DS, Direktur Keuangan PT. IAS berinisial YS dan Presiden Direktur PT. IAS berinisial DS serta Direktur Utama PT. AKTN berinisial AC. Tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Kejati Banten pada Rabu, (06/04/2022).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers, di pelataran Kejati Banten, Rabu (06/04/2022).

"Berdasarkan perkembangan dugaan Tipikor (tindak pidana korupsi) terkait Penerbitan dan Pembayaran Pekerjaan PT. IAS pada PT. KPI Balongan RU VI Tahun 2021, kita tetapkan 4 orang tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," kata Kepala Kejati Banten.

Leonard menjelaskan, tim penyidik Kejati Banten menemukan modus operandi penerbitan surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak kerja fiktif yang diterbitkan PT IAS, anak perusahaan dari PT Pelita Air Services (PAS) kepada rekanan perusahaan yakni PT. EVTECH dan PT. AKTN.

Leonard mengatakan, PT IAS meneribitkan 3 SPK seolah benar adanya untuk mengadakan pekerjaan paket 3D Pack dan Aplikasi program AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT. KPI RU VI Balongan pada Juli 2021 lalu. Namun kenyataanya, 3 SPK tersebut tidak pernah ada. Kata Leonard, tim penyidik menemukan  2 dari ke-3 SPK tersebut telah dilakukan pembayaran. 

"Tim kita menemukan 2 dari 3 SPK itu sudah dilakukan pembayaran," ungkapnya.

Leonard memaparkan, kemudian tim penyidik Kejati Banten melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi yakni, 12 orang dari pihak PT. IAS, 2 orang dari PT Pelita Air Services (PT. PAS), kemudian 9 orang dari PT. KPI RU VI Balongan, dan 2 orang dari PT Pertamina Persero serta 5  orang dari PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (PT.AKTN). Selain itu satu orang lagi dari PT Everest Technologi (PT.EVTECH).

Dari hasil pembayaran pekerjaan Fiktif tersebut, tersangka AC telah membagikan sejumlah uang kepada DS, SY dan SS.

Leonard menyebutkan, pihaknya telah memeriksa satu orang AHLI Kerugian Negara dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara 

Dia menuturkan, bahwa perbuatan tersebut telah mengarah ke Tindak Pidana Korupsi yang melanggar Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Nomor A5-001/I00100/2019-S9 pada Pertamina Procurement Excellence Center Direktorat Manajemen Aset berdasarkan Keputusan Direktur Manajemen Aset PT Pertamina).

"Perbuatan itu mengakibatkan terjadinya kerugian euangan Negara PT. Indopelita Aircraf Services (PT. IAS)," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Leonard, kemudian tim penyidik melakukan penyitaan terhadap 175  Dokumen.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan didukung alat bukti yang kuat, tutur Leonard, pihaknya menerapkan terhadap 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT Indopelita Aricraft Service (PT IAS) terkait dengan peneribitan dan pembayaran pekekerjaan PT IAS pada PT KPI. Keempat orang itu langsung dilakukan penahanan.

Leonard menjelaskan, pihaknya menahan keempat orang tersangka itu lantaran alasan subyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti bahkan dapat mengulangi tindak pidana. Selain itu alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
 
"Keempat tersangka saat ini kita titipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang dan Rutan Kelas IIB Serang," tutupnya.  


(Fay_Red)


Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "4 Tersangka Korupsi SPK di Pertamina Ditahan Kejati Banten"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet