Mendadak BUMDES menjadi Penyalur Sembako Di Wilayah Kecamatan Lakbok Ciamis
CIAMIS PERSSIGAP88 – Tujuan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini berubah menjadi Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Ialah demi untuk mensejahterakan UMKM atau Warung Sembako, pada tahun 2022, secara tunai melalui kantor Pos.
Hal itu Guna percepatan pencairan (BPNT) secara tunai, Kementerian Sosial kini menggandeng PT Pos Indonesia untuk mengantarkan dana hingga ke rumah penerima (door to door). dikutip berita Kompas.
“ Pencairan dana BPNT secara serentak mulai minggu, tanggal 20 Februari 2022, Kami sudah memutuskan untuk menyalurkan BPNT melibatkan PT Pos Indonesia," kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, di Jakarta, pada Minggu (20/02/2022).
Namun justru yang terjadi terbalik pada penyaluran bantuan langsung tunai, di daerah malahan dijadikan untuk kepentingan desa, misalnya KPM di kondisikan pembelian sembakonya melalui dadan usaha milik desa (BUMDes), sehingga KPM tidak dibebaskan belanja Sembako.
Hal ini terjadi di wilayah Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, di desa Tambakreja, KPM selaku penerima bantuan tunai, Sembakonya diarahkan melalui badan usaha milik desa ( BUMDes) Tambakreja, yang kini menjadi agen E-Warung.
Dan keputusan tersebut dibenarkan oleh Nurudin Sahid kepala desa Tambakreja, yang mengaku bahwa KPM belanja sembako dari ( BUMDes), keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah aparat pemerintah desa, dengan muspika kecamatan Lakbok, dan TKSK, yang Juga dihadiri oleh beberapa E-Warung, yang sebelumnya penyalur sembako BPNT, pada 27/02/2022.
Dan menurut dia kegiatan Ini benar dan yang terbaik, ujarnya saat ditemui awak media dikantornya.
Sementara sebagian masyarakat UMKM di wilayah tersebut Kebanyakan mengeluh, karena warga belanja sembakonya di BUMDes, yang seharusnya belanja ke warung sembako terdekat.
Dan jika di lihat dari pedoman umum BPNT Tahun 2022, banyak yang berpendapat tidak sesuai dan melanggar surat edaran Dirjen Kemensos tentang panduan bpnt, dan hal itu tentu saja terjadi adanya perasaan yang tidak adil khususnya kalangan UMKM penyedia Sembako.
Misalnya poin H badan usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), toko tani Indonesia, pegawai Bank penyalur dan koperasi ASN (Termasuk TNI-POLRI) tidak di perbolehkan menjadi E-Warung.
Bersambung
Khojin/ Biro Banjar
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Mendadak BUMDES menjadi Penyalur Sembako Di Wilayah Kecamatan Lakbok Ciamis"