Kapolsek Malingping Imbau Warga Miliki Kendaraan Bermotor Dilengkapi Surat Resmi
Banten, Perssigap88.co.id - Kapolsek Malingping Kompol Gunarto Trio S.H mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten agar berhati-hati dan tidak tergiur membeli, menerima dan menggadai kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 dengan harga murah yang tidak dilengkapi surat kendaraannya, Jum'at (18/03/2022).
Kapolsek Malingping Kompol Goenarto mengatakan suka ada masyarakat datang ke Polsek Malingping melaporkan bahwa dirinya korban penipuan beli atau gadai kendaraan dari perorangan, ternyata kendaraan tersebut barang hasil tindak pidana.
“Kami menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati jangan sampai jadi korban ketidak tahuan karena tergiur ingin memiliki kendaraan dengan harga yang murah tanpa dilengkapi surat-surat yang sah, jika ada surat-suratnya terlebih dahulu di cek keasliannya," ucap Kapolsek Malingping.
Hal tersebut merupakan atensi Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan S.I.K., M.H terkait pencegahan Curanmor di wilayah khususnya Kecamatan Malingping, umumnya Kabupaten Lebak. "Untuk itu kita himbau kepada warga masyarakat supaya berhati-hati dan teliti," ujar Goenarto.
Kapolsek Malingping juga menyampaikan, surat kendaraan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan yang paling utama saat membeli maupun gadai motor atau kendaraan. Jika salah satu surat tersebut tidak ada, maka patut dicurigai kendaraan tersebut merupakan hasil curian atau tidak resmi.
"Legalitas sebuah kendaraan adalah STNK dan BPKB. Cocokkan nomor mesin yang tertera di STNK atau BPKB, disitulah kita aman dalam berkendara, kendaraan kita jelas asal-usulnya, surat-suratnya jelas," terangnya.
Dirinya mengatakan, jika suatu saat dilakukan razia dan kendaraannya tidak dilengkapi dokumen seperti surat-surat, maka pihak berwajib akan menahan kendaraannya, sebab bisa diduga dan dicurigai sebagai barang hasil tindak pidana.
"Selain itu, bisa saja pemilik kendaraan tersebut bisa kena pidana Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara dan kendaraan akan menjadi barang bukti," tegas Kapolsek Malingping.
(Fay)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Kapolsek Malingping Imbau Warga Miliki Kendaraan Bermotor Dilengkapi Surat Resmi"