Fraksi PPP DPRD Lebak Resmi Laporkan Oknum Pendeta Minta Hilangkan 300 Ayat Al-Qur'an
Banten, Perssigap88.co.id - Viiralnya video di media sosial dari salah satu akun YouTube dan Tiktok berisi konten pernyataan adanya penistaan agama, yakni terhadap kitab suci Al-Quran dan tudingan Pondok Pesantren (Ponpes) sebagai sarang kaum radikal yang diduga diucapkan pendeta Saifudin Ibrahim menyulut kemarahan masyarakat hampir di seluruh Indonesia.
Pernyataan oknum Pendeta tersebut diduga telah mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam, bahkan memprovokasi hingga akan berdampak pada permusuhan antar umat beragama.
Dengan adanya konten yang menimbulkan isu SARA, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Lebak mengambil sikap, melalui surat telah resmi melaporkan pendeta Saifudin Ibrahim atas dugaan pelanggaran tindak pidana pasal 28 ayat (2) UU No.11 tahun 2008 tentang ITE ke Mabes Polri, dengan no surat: 22/FPP/DPRD-LBK/3/2022, pada Kamis (17/03/2022).
Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah, mengatakan dalam video tersebut terdapat ucapan oknum pendeta yang mengatakan ‘pesantren melahirkan kaum radikal, Islam sontoloyo, dan meminta menghapus 300 ayat Al-quran yang menurut oknum pendeta tersebut ayat-ayat dimaksud menjadi landasan lahirnya radikalisme. Oleh karenanya Musa menganggap perbuatan oknum pendeta tersebut lebih dari radikalisme dan intoleran. Sebaliknya Musa meyakini di agama lainpun tidak dibenarkan seperti apa yang diperbuat oleh Saifudin tersebut.
Anggota DPRD Lebak yang dikenal kritis ini menambahkan alasannya telah melaporkan oknum pendeta itu ke Mabes Polri bahwa Kabupaten Lebak dijuluki daerah ribuan pesantren, dan sebagai kabupaten yang memiliki pondok pesantren terbanyak di Provinsi Banten. Kata Musa, di Kabupaten Lebak ini terdapat 1.593 Pondok Pesantren (Ponpes) yang telah terdaftar. Jelas dirinya dan umat Islam lainnya merasa tersinggung dan mengecam atas adanya pernyataan dari pendeta saifudin Ibrahim tersebut.
"Perlu diketahui di Lebak ini ada sekitar 1.593 Ponpes lho, jelas-jelas akan merasa tersinggung atas adanya pernyataan dari pendeta saifudin Ibrahim itu," katanya.
Musa menegaskan jika fraksinya telah resmi membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait ucapan yang diduga melanggar unsur SARA dan dugaan pelanggaran ITE.
"Kami dari Fraksi PPP DPRD Lebak, telah resmi melaporkan saudara Saifudin Ibrahim ke Bareskrim Mabes Polri dengan tembusan ke Menko Polhukam dan komisi III DPR RI. Di dalam dokumen laporan tersebut kami juga telah menyertakan bukti, mengunduh pernyataan ucapan saudara Saefudin Ibrahim di video akun Yuo tube dan Tik tok, ke dalam flashdisk," tegas Musa.
(Fay)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Fraksi PPP DPRD Lebak Resmi Laporkan Oknum Pendeta Minta Hilangkan 300 Ayat Al-Qur'an"