Dua Pelaku Bobol Toko Dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang
Banten, Perssigap88.co.id - Dua pelaku tindak pidana pencurian spesialis bobol toko dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang pada Jum'at (04/03/2022) pekan lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengatakan, berdasarkan hasil interogasi terhadap para pelaku, disebutkannya barang hasil curian yang diperoleh kembali dijual ke daerah Bogor dan Karawang.
Sementara itu, dalam melancarkan aksinya para pelaku menggunakan bor manual untuk menghancurkan dinding toko.
"Jadi mereka ini merusak dinding toko dengan cara dihancurkan menggunakan bor manual, setelah dinding tersebut mulai rapuh kemudian pelaku menghancurkan dinding tersebut dengan menggunakan linggis. Barang hasil curiannya ini mereka jual kembali ke Bogor dan Karawang," ujar Fajar, (16/03/2022).
Untuk diketahui, akibat ulah para pelaku korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Fajar menambahkan, para pelaku mengakui sudah melakukan aksi pencurian di dua lokasi yang berbeda yakni Kecamatan Saketi dan Kecamatan Mandalawangi.
Kedua pelaku yakni, HS Alias B dan tersangka IM alias I kini sudah diamankan petugas.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
"Barang bukti hasil curian di toko matrial di Mandalawangi, dan toko baju di Kecamatan Saketi sudah diamankan. Para pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya.
(Fay_red)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Dua Pelaku Bobol Toko Dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang"