MEMEDIASI antara Gubernur Banten dengan Sekda Banten
Oleh: H AKHMAD JAJULI, Serang,18 Februari 2022 (17 Rajab 1443 H)
Banten, Perssigap88.co.id - Saya menyatakan in sya Allah siap memediasi antara Gubernur Banten dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten terkait silang sengkarut posisi Sekda Banten (Definitif) dalam enam bulan terakhir ini.
Beberapa pertimbangan yang mendasari kesediaan saya ini, antara lain:
a. Sangat tidak baik apabila posisi Sekda Banten yang sangat strategis ini terus terkatung-katung, sementara di sisi lain banyak tugas yg harus dikerjakan oleh seorang Sekda - tidak terus-terusan dijalankan oleh seorang Pelaksana Tugas (PLT) Sekda yg dirangkap oleh Kepala Inspektorat (Inspektur);
b. Sangat tidak elok ada atasan - bawahan "bertarung" di Pengadilan (PTUN Serang) untuk suatu hal yang sangat niscaya untuk masih bisa diselesaikan dengan cara yang baik, baik bagi pribadi kedua figur Pimpinan itu, dan terutama untuk kepentingan rakyat Banten secara umum;
c. Bahwa masa jabatan WH - Andika (masing-masing selaku Gubernur dan Wagub Banten) akan berakhir dalam waktu dekat ini (12 Mei 2022);
d. Bahwa apabila konflik ini terus berlanjut maka akan semakin menimbulkan banyak kerugian besar bagi keberlangsungan Pemerintahan di Provinsi Banten. Masak iya nanti Banten dipimpin oleh seorang Penjabat (PJ) Gubernur dan PLT Sekda (atau PJ Sekda)? Jadi terlihat Banten seperti dalam keadaan 'Sangat Darurat";
e. Hari ini, Jum'at, 18 Februari 2022, sekira Pk 14:02 - 14:29 WIB saya telah berkomunikasi dengan pak AL MUKTABAR (pak AL) - melalui Video Call - terkait kisruh yg sedang menimpa dirinya. Dan pak AL - yg mengklaim dirinya masih sebagai Pemegang SK Presiden RI sebagai Sekda Banten definitif - menyatakan siap ishlah dengan pak WH, Gubernur Banten.
Melalui Forum Terbuka ini saya memohon perkenan pak WH untuk siap ishlah dengan pak AL. Mudah-mudahan Beliau membaca status saya ini atau ada orang-orang dekat beliau yg membaca status ini, lalu menyampaikannya kepada beliau.
Sebelum pak AL menyampaikan gugatannya ke PTUN Serang (Rabu, 16 Februari 2022 kemarin) diperoleh informasi sbb :
a. Karena beberapa sebab yang hanya diketahui oleh mereka berdua (pak WH dan pak AL), konon, pak WH telah meminta pak AL untuk mengundurkan diri sebagai Sekda Banten, namun pak AL menolaknya;
b. Sebagai bentuk penghormatan pak AL kepada pak WH (sebagai kompromi) maka pak AL membuat Surat Permohonan Pindah Kerja ke Kemendagri pada tgl 22 Agustus 2021 (sebagaimana bunyi Surat di bawah ini); Belakangan diketahui bhw Pihak Kemendagri menolak Permohonan Pindah Kerja pak AL itu dan meminta agar Gubernur Banten tidak melanjutkan pemberlakuan SK Tentang Pengangkatan PLT Sekda Banten;
c. Gubernur Banten menerbitkan SK Tentang Pembebasan pak AL dari Jabatan selaku Sekda Banten - dengan mendasarkan kepada adanya Surat Permohonan Pindah Kerja yg telah dibuat pak AL tersebut. SK inilah yang menjadi objek gugatan pak AL di PTUN Serang;
d. Pak AL menjalani Cuti Kerja sekira dua pekan - namun belakangan pihak BKD Banten menganggap bhw pak AL telah melakukan "Mangkir Kerja". Dan pak AL diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan Sekda Banten - lagi-lagi pak AL menolak permintaan itu;
e. Selama enam bulan terakhir pak AL merasa bhw posisinya selaku pemegang SK Presiden RI sebagai Sekda Banten definitif tidak kunjung memiliki kepastian - karena sejak 25 Agustus 2021 telah diangkat PLT Sekda Banten (Pak Muhtarom, merangkap sebagai Inspektur) maka pada hari Rabu, 16 Februari 2022 kemarin, pak AL menyampaikan gugatan ke PTUN Serang terkait telah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Banten Tentang Pembebasan Tugas Dr Al Muktabar dari posisinya sebagai Sekda Banten.
Pak WH, Gubernur Banten, juga tentu punya argumen dan informasi sekitar posisi pak AL selaku Sekda Banten tersebut.
Alangkah eloknya apabila pak WH - sebagaimana sikap pak AL - juga berkenan untuk bertemu, duduk satu meja, dengan pak AL untuk mencari titik temu dan solusi atas masalah keberadaan Sekda Banten (Definitif) tersebut.
Untuk kepentingan itu (mediasi) Pak AL tidak berkeberatan saya (H Akhmad Jajuli) untuk menjadi mediatornya. Mudah-mudahan pak WH juga mengambil sikap yg demikian. Apalagi mengingat masa jabatan pak WH yang kurang dari 90 hari lagi.
Apabila Pak WH tidak berkenan menyambut kesiapan ishlah (perbaikan silaturahmi dan kondisi) dari pak AL ini maka berarti pak WH telah siap sepenuh hati untuk duduk sebagai Termohon di PTUN Serang dalam waktu dekat ini. Dan seandainya Gugatan Pak AL terus bergulir di PTUN Serang maka dapat dipastikan dalam persidangan nanti akan "saling buka", "saling bongkar" dan "saling serang" - sesuatu yg sangat tidak baik, baik sebagai sesama Pejabat Publik maupun sebagai sesama muslim. Lebih-lebih akan menghadapi bulan Ramadhan 1443 H nanti.
Kini "bola" telah pak AL lempar kepada saya. Dan saya telah teruskan kepada pak WH. Bagaimana respon dan reaksi pak WH ya kita tunggu dalam 10 hari kedepan -- sebelum tahapan Sidang Perdana PTUN Serang dengan agenda pemeriksan berkas gugatan dan para pihak oleh Hakim PTUN Serang.
Syukur-syukur apabila pak WH juga berkenan melakukan ishlah dalam waktu dekat ini. Aamiin Ya Rabbal 'Alamin.
(Fay)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "MEMEDIASI antara Gubernur Banten dengan Sekda Banten"