Jelaskan Hak KPM BPS Tunai, Musa Weliansyah Diapresiasi Berbagai Pihak
Banten, Perssigap88.co.id - Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah mendapat apresiasi dari berbagai pihak atas penjelasannya terkait Hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Program Sembako (BPS) Tunai yang masih sering terdengar dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kata Musa, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bebas untuk belanja dimana saja dan menggunakan Bantuan Program Sembako Tunai kapan saja sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor : 29/6/SK/HK.01/2/2022 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret 2022.
Hal ini diungkapkan Musa Weliansyah, usai melakukan pengawasan penyaluran Bantuan Program Sembako (BPS) Tunai secara maraton di 6 (enam) Desa Wilayah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, periode Januari, Februari, dan Maret 2022 gelombang kedua. Ke enam Desa tersebut yakni Desa Sukamanah, Pagelaran, Malingping Utara, Sangiang, Rahong, dan Sukaraja, Senin, (28/02/2022).
"Saya sudah paparkan terkait mekanisme penyaluran dan penggunaan BPS Tunai di depan KPM dan Pemerintahan Desa serta Muspika Kecamatan Malingping, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan semua pihak bisa benar-benar mengerti petunjuk teknis penyaluran dan penggunaan program ini," kata Musa Weliansyah.
Ditambahkan Musa, ini merupakan sebagai bentuk upaya sosialisasi serta pengawasan untuk nantinya bisa disampaikan kepada pihak terkait, dalam hal ini Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
"Intinya, saya sudah berupaya memaparkan dan mengimbau semuanya, meskipun sebelumnya saya mendapati beberapa informasi dugaan penyelewengan, masih saya maklumi karena mungkin saat itu belum adanya juknis dan informasi yang simpang siur. Namun, jika setelah saya sudah melakukan sosialisasi dan ternyata masih saja ada oknum yang bermain, maka saya tidak akan segan-segan untuk menindaklanjutinya, saya akan laporkan ke Irjen Kementrian Sosial agar ditindak tegas, ini sudah menjadi komitmen saya sebagai Legislator,” tegas Musa.
Ia berharap, program yang sudah digelontorkan oleh pemerintah tersebut dan dibayarkan melalui PT Pos Indonesia bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya dan bisa dimanfaatkan oleh para KPM sesuai dengan aturan.
"KPM jangan khawatir, yang terpenting gunakan sesuai aturan, apabila ada sesuatu hal misalkan indikasi penyelewengan silahkan laporkan, Saya pribadi siap menerima laporan dari KPM. Silahkan cari komoditi yang bagus, harga yang murah, dan belanjalah sesuai dengan kebutuhan, tidak harus dihabiskan dalam waktu sehari," tuturnya.
Sementara itu, Budi Angkat Purwondo, Kepala Desa Malingping Utara, mengapresiasi atas kehadiran Musa Weliansyah. Menurutnya, ini sangat membantu, sebagai Kepala Desa, ia pun akan selalu berupaya agar semua bantuan dari pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Terima kasih dan sangat terbantu atas sosialisasi dari Pak Dewan Musa, dengan seperti itu masyarakat akan lebih faham lagi. Tadi pagi, sebelum pak dewan datang, saya juga sudah menginformasikan kepada KPM seperti itu," ungkap Budi Angkat Purwondo.
Hal senada diungkapkan Andi Suandi, Kepala Pos Cabang Malingping, mengaku terbantu. Menurutnya, dengan adanya sosialisasi tersebut diharapakan masyarakat lebih faham tentang hak-hak dari para KPM, dan tidak ada lagi beban kepada KPM terkait oknum-oknum yang menggiring belanja ke satu toko atau agen.
"Saya sangat mengapresiasi apa yang disampaikan oleh pa dewan Musa. Secara tidak langsung dapat membantu saya mensosialisasikan kepada KPM terkait BPNT (BPS) Tunai," ungkapnya.
Mursih, KPM Desa Sukaraja, mengaku terbantu dengan penjelasan tersebut, "Cocok pak, akan menggunakan uang bantuan sesuai kebutuhan dan belanja bebas (kemana saja)," katanya.
Untuk diketahui, hari ini Senin (28/02/2022), dari jadwal PT Pos Cabang Malingping, ada 9 Desa yang melakukan penyaluran BSP Tunai Periode Pertama Gelombang kedua yang dibayarkan di masing-masing kantor desa, yaitu: Desa Cipeundeuy (197 KPM), Desa Sanghiang (250 KPM), Desa Sukamanah (305 KPM), Desa Malingping Utara (291 KPM), Desa Malingping Selatan (135 KPM), Desa Cilangkahan (175 KPM), Desa Pagelaran (248 KPM), Desa Sukaraja (393 KPM), dan Desa Rahong (306 KPM).
(Fay_red).
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Jelaskan Hak KPM BPS Tunai, Musa Weliansyah Diapresiasi Berbagai Pihak"