Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aksi Ormas BBP di Selatan Lebak: Hentikan Tambak Udang Kangkangi Aturan

Banten, Perssigap88.co.id - Sejumlah perusahaan tambak udang yang ada di pesisir selatan Kabupaten Lebak diduga belum lengkapi ijin dan melanggar aturan. Hal itu diungkapkan Ormas Badak Banten Perjuangan (BPP) DPC Kabupaten Lebak saat melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk lokasi tambak udang milik Frans Kurnianto di Pasir Putih (Pasput) Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, Kamis (27/01/2022).  


Meski sempat diguyur hujan, massa aksi yang diikuti 3 koordinator wilayah dibawah komando Ketua BBP DPC Lebak ini tetap bersemangat dan tidak membuat aktivis kader BBP kendor, bahkan terus bergerak dengan tertib dan kondusif melanjutkan aksinya ke tambak udang yang ada di wilayah Kecamatan Wanasalam dalam kendali pengamanan aparat keamanan TNI - Polri.

"Perusahaan tambak udang Frans adalah perusahaan yang tidak patuh pada aturan yang berlaku, dan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini patut dihentikan kegiatan operasionalnya oleh pemerintah," kata Ahmad Luthfi, dalam orasinya.

Sementara Ketua DPC BBP Kabupaten Lebak, Erot Rohman mengatakan bahwa tambak udang Frans salah satu dari belasan perusahaan tambak udang di Lebak Selatan yang melanggar undang-undang tentang sepadan pantai.

Ia juga mendesak Pemkab Lebak dan aparat penegak hukum harus jelas dalam menegakkan aturan, karena perusahaan ini diduga menyerobot sepadan pantai selama tiga tahun berjalan. 

"Saya berharap Pemkab Lebak dan aparat penegak hukum harus jelas dalam menegakkan aturan, seperti perusahan milik Kurnianto yang diduga melakukan pelanggaran sepadan pantai sudah tiga tahun berjalan. Kenapa perusahaan yang tidak memiliki ijin yang sudah jelas menyerobot sempadan pantai dibiarkan dan saya minta aturan hukum ini harus di tegakan," tandasnya.

Selesai melakukan aksi di perusahaan tambak Frans Kurnianto mereka melanjutkan aksinya ke lokasi tambak udang PT JONCEN di wilayah Kecamatan Wanasalam.

"Sebetulnya kita berencana melakukan aksi di setiap titik tambak udang, akan tetapi itu tidak akan selesai dilakukan dalam satu hari. Gerakan kita tidak akan selesai sampai disini, PR kita selanjutnya adalah membawa persoalan ini ke pihak DPRD Lebak. Kita punya wakil rakyat, kepada merekalah kita adukan, karena sejatinya mereka kita pilih sebagai penyambung lidah rakyat. Minggu besok (depan) kita lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Lebak. Apabila tidak didengar, maka kita turun kembali ke jalan dengan massa yang lebih banyak lagi," terang Erot.

Dilain pihak, Kuswandi selaku orang yang dipercaya pihak perusahaan dalam pengelolaan tambak milik Frans mengaku bahwa pihak perusahaan sedang mengurus persyaratan yang diperlukan.

"Sebenarnya kita sudah urus dari awal, tapi kan berbagai alasan, dinamika, copid lah, segala macam, bahkan tahun kemarin berlaku undang-undang baru, tetap kami menempuh mengikuti apa yang disarankan dinas-dinas terkait, setahu saya tinggal PBG (Perijinan Bangunan Gedung), itu pun kalau tidak salah baru digodok bulan-bulan ini. Intinya bulan ini kami sudah bisa ngurus PBG. Tetapi dalam hal proses itu kami sudah mempersiapkan dokumen masuk ke dinas terkait, terus nanti kami dipanggil," kata Kuswandi saat diwawancara wartawan, usai menerima aksi unjuk rasa.

Diketahui dari press release yang diterima wartawan, diantaranya ormas Badak Banten Perjuangan DPC Lebak mendesak kepada pihak DPRD dan Pemda Lebak untuk menghentikan tambak udang milik Frans Kurnianto yang beralamat di Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terpencil yang kemudian diturunkan dalam Permen Kelautan dan Perikanan No 21 Tahun 2018 tentang  Tatacara Penghitungan Sempadan Pantai Bab I pasal 2. Dikatakan, sepadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk kondisi pantai, minimal 100 m dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Artinya sepadan pantai merupakan area publik yang tidak boleh dimiliki atau dirubah fungsinya. Selain itu perusahaan ini juga diduga kuat belum menyelesaikan seluruh instrumen perizinannya termasuk izin pengelolaan limbah.  

(Fay)



Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Aksi Ormas BBP di Selatan Lebak: Hentikan Tambak Udang Kangkangi Aturan"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet