Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terkait Surat Kemensos, Ketua FPPP Lebak: Perangkat Desa dan TKSK Dilarang Lakukan Intervensi Kepada KPM BPNT

Banten, Perssigap88.co.id - Surat edaran dari Kementerian Sosial RI Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin nomor 5370/6.1/BS.01/12/2021 perihal Percepatan Penyaluran Program Sembako & BPNT PPKM Melalui Tunai, tertanggal 17 Desember 2021 ditanggapi serius oleh Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah.


Hal ini mengingat adanya pagu tambahan ke 13 dan 14 pada bulan Desember 2021, artinya KPM BPNT akan menerima 4 pagu sejumlah Rp. 800.000 (pagu 11,12,13,14) ini diwajibkan diambil secara tunai.

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp Musa Weliansyah mengatakan, KPM BPNT Reguler dan existing diharuskan mengecek saldo terlebih dahulu sebelum menggesek KKS, karena dikhawatirkan terjadinya manipulasi oknum agen terkait jumlah pagu yang masuk. Jika ada agen BPNT yang memberikan komoditi sebanyak 4 pagu sebaiknya KPM menolaknya dan mengembalikan komoditi yang sudah diberikan.

"Adapun dana yang ada sebanyak Rp 800.000 bisa digunakan KPM sesuai kebutuhannya tidak mesti harus menerima paket komoditi dari agen BPNT yang ada dengan waktu yang tidak ditentukan, akan tetapi disesuaikan dengan kebutuhan sehari-hari,” kata Musa, Minggu (19/12/2021).

Musa mengingatkan, Apabila ada oknum agen yang sudah menggesek KKS sejumlah 4 pagu, atau manipulasi jumlah pagu dan memaksa KPM BPNT menerima komoditi dengan sistem paket segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau kepada Menteri Sosial RI melalui Inspektorat Jendral Kemensos RI.

"KEPALA DESA, PERANGKAT DESA dan TKSK dilarang melakukan intervensi kepada KPM BPNT reguler, existing maupun PPKM baik pungli maupun mengarahkan kepada agen BPNT agar KPM menggesek kepada E-warong agar mengambil komoditi sebanyak 4 pagu," tegasnya.

"Mengingat sangat rentannya terjadi penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu serta berpotensi terjadinya konflik kepentingan penyaluran program BPNT pagu ke 11,12,13 dan 14 yang tadinya non tunai kini diharuskan tunai perlu diawasi bersama oleh TNI, POLRI, ORMAS, LSM, MAHASISWA dan Seluruh Masyarakat," lanjut Musa.

Apabila masyarakat yang mengalami kesulitan didalam melakukan laporan pada instansi yang berkopeten saya siap membatu, dengan kerahasiaan identitas pelapor terjamin. Laporan informasi bisa dikirim melalu WA: 0813-1655-5558, atau melalui alamat yang ada didalam surat dari dirjen PFM Kemensos RI.

Seperti yang dilansir dari kompas.com, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengakui hingga saat ini pihaknya banyak menerima aduan dari masyarakat miskin penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menerima sembako dengan kualitas buruk.

Risma mengatakan, masyarakat miskin yang terdaftar dalam program tersebut boleh mengambil bantuan dalam bentuk tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan.

“Di Perpres nomor 63 tahun 2017 penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang. Kalau mau ngambil uangnya dari ATM atau dari bank boleh. Jadi di Perpres itu indikasinya bisa uang tunai,” kata Risma saat ditemui di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS), Jalan Kayuambon, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (13/12/2021).

Selain itu, Risma menekankan kepada para agen, penyalur dan distributor yang terlibat dalam program BPNT agar tidak memaksa masyarakat miskin penerima bantuan untuk mengambil paket-paket sembako seperti beras, sayur, telur dan lain-lain seperti yang terjadi saat ini.

"Warga jangan takut, ambil saja tunai, beli sendiri di warung. Warung (agen) tidak boleh memaksa dan tidak boleh memaketkan (membuat paket sembako)," tuturnya. 


 (Fay_Red)



Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Terkait Surat Kemensos, Ketua FPPP Lebak: Perangkat Desa dan TKSK Dilarang Lakukan Intervensi Kepada KPM BPNT"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet