Diduga Abaikan AMDAL Tambang Pasir Kuarsa di Area Perhutani Disorot Aktivis
Banten, Perssigap88.co.id - Aktivitas perusahaan tambang pasir kuarsa di area perhutani blok Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak diduga telah mengesampingkan dampak lingkungan (Amdal). Disamping itu kegiatan di lokasi tersebut juga diduga ilegal, lantaran belum memiliki izin lengkap dari pemerintah. Hal ini dikatakan aktivis lingkungan Lebak Selatan (Baksel), Widjaya D Sutisna.
Dikatakan Widjaya D Sutisna, usaha tambang tersebut sempat akan melakukan galian pasir di tanah warga, namun ditolak oleh warga setempat karena akan menimbulkan kerusakan lahan.
"Itu dipastikan ilegal, karena itu belum mengantongi izin, cuma katanya mereka baru mengajukan izin. Ada rekayasa juga dalam pengajuan izin, yang diajukan tanah warga yang di bawah kampung, izin belum keluar tapi mereka sudah melakukan kegiatan, namun ditolak oleh masyarakat kampung, dan perusahaan pindah lagi ke sebelah hilirnya dan ditolak lagi oleh warga, akhirnya mereka ngambil di perhutani," terang Wijaya D Sutisna, kepada wartawan lewat pesan suara WhatsApp. (18/12/2021).
Pria lulusan Sains ini pun mempertanyakan legalitas kegiatan yang dilakukan di atas tanah negara tersebut. Sebab kata dia, selain izin melakukan pertambangan, perusahaan juga wajib memiliki pernyataan komitmen serta harus mengurus persyaratan teknis sesuai dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
"Pertanyaannya sekarang kalaupun dia mengajukan izin dan misalnya keluar izin toh mereka juga harus mengantongi izin atau kerjasama dengan perhutani, karena itu kan tanah negara," tutur pria yang akrab disapa Entis Bule.
Kendati demikian, lanjutnya, sejauh ini industri tambang diduga ilegal itu sudah menggali dan membawa material pasir untuk dijual.
"Perusahaan sudah membawa pasir ratusan truk ke luar dari tambang di perhutani itu, dan jalan yang dibuat oleh mereka juga menggunakan tanah perhutani," ujar pria kelahiran 1956 ini.
Di sisi lain, kata Entis Bule, praktik tambang pasir di sana juga telah membuang limbah hasil cucian pasir ke sungai, sehingga air sungai yang biasa dimanfaatkan warga sekitar jadi tercemar dan mengalami pendangkalan.
"Dan proses pencucian pasir di atas itu limbahnya dibuang ke kali Cidahu yang digunakan oleh masyarakat di hilirnya, yaitu Kampung Panyaungan Barat. Sekarang di bawah jembatan di sana sudah terjadi pendangkalan limbah dari cucian tambang ilegal yang ada di Perum perhutani," ungkapnya.
Hasil investigasinya, kata Entis, bahwa perusahaan tersebut saat ini milik PT Legon Pari, yang sebelumnya sempat dimiliki dan diajukan perizinan kegiatannya oleh PT Global.
"Saya sendiri sudah masuk ke lokasi, ternyata awalnya itu yang mengajukan izin PT Global, karena menurut informasi bahwa PT Global sedang krisis keuangan sekarang ini dilanjutkan oleh PT Legon Pari," tuturnya.
"Saya mengajak kepedulian sesama aktivis dan LSM serta wartawan untuk mengedukasi dan mendampingi masyarakat agar memahami pentingnya kelestarian alam demi kelangsungan masa depan. Saya juga berharap agar masyarakat tidak perlu takut ataupun ragu dalam mempertahankan lingkungannya dan tidak tergiur dengan iming-iming maupun janji manis yang berujung miris," imbuh Entis Bule, kepada Perssigap88.co.id melalui sambungan WhatsApp, Kamis (23/12/2021).
Hingga berita ini ditulis, wartawan masih berupaya menggali informasi selanjutnya.
(Red)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Diduga Abaikan AMDAL Tambang Pasir Kuarsa di Area Perhutani Disorot Aktivis"