Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tambak Udang di Kecamatan Wanasalam yang Diduga Buang Limbah ke Laut Tanpa Ijin Ditangani Polisi, Matadewa: Langsung Tutup

Banten, Perssigap88.co.id - Perusahaan tambak udang di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang diduga membuang limbah ke laut dan belum mengantongi izin lengkap dari pemerintah, saat ini sedang dalam pemeriksaan Polres Lebak. 


"Iya masih kita cek lokasi kang. Nanti kita dalami lebih lanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp, Selasa (23/11/2021). 

Diketahui, beberapa lokasi tambak udang di tiga desa Kecamatan Wanasalam, diduga belum memiliki izin lengkap, serta aktivitas perusahaan diduga membuang limbah langsung ke laut. 

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah. Seperti dikutip LineNews.id, pada pemberitaan Selasa (23/11/2021) kemarin. Musa menyoroti tambak udang yang berlokasi di dekat area wisata Sawah Kabayan, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam. 

Menurut Musa, kegiatan tambak udang milik PT Persada Karya Lestari itu sudah melanggar peraturan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mantan aktivis Lebak Selatan ini menyebut, efek yang ditimbulkan dari limbah tambak udang dibuang ke laut akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan juga biota laut. 

"Keberadaan tambak udang di tiga desa wilayah Wanasalam sudah merusak lingkungan dan biota laut. Dengan cara membuang limbah langsung ke laut itu sudah melanggar undang-undang, dan si pelanggar harus dikenakan sanksi pidana," kata Musa. 

Sementara di tempat berbeda, ketua umum organisasi Mahasiswa Taktis Demokratis Wanasalam (Matadewa) Repi Rijali mengatakan, bahwa keberadaan tambak udang di sana minim manfaat bagi masyarakat sekitar. 

Bahkan, Repi juga mendesak agar kegiatan tambak udang di wilayah Kecamatan Wanasalam ditutup, karena hanya menguntungkan pihak perusahaan. 

"Keberadaan tambak udang tersebut selain tidak mampu memperbaiki perekonomian masyarakat juga tidak mampu mendatangkan manfaat, sudah terbukti menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan mendatangkan mudharat baik itu dari aktivitas kendaraan proyek dan potensi kerusakan lingkungan akibat limbah yang dihasilkan. Jadi buat apa dibiarkan, tindak tegas, langsung tutup," ungkapnya. 

Tidak hanya minta ditutup, sambung Repi, pihaknya juga meminta menegak hukum dalam hal ini Polres Lebak atau pun Polda Banten, segera bertindak tegas dan memberikan sanksi terhadap pemilik perusahaan. 

"Aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas dan menindak pemilik tambak udang tersebut, karena sudah terbukti merugikan masyarakat, siapa pun pemiliknya jangan pandang bulu, proses sesuai aturan yang berlaku," tegas Repi.


  (Red)




Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Tambak Udang di Kecamatan Wanasalam yang Diduga Buang Limbah ke Laut Tanpa Ijin Ditangani Polisi, Matadewa: Langsung Tutup"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet