Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sumber dan Besaran Gaji Kepala Desa, Tunjangan Prades plus BPD Tahun 2022

Banten, Perssigap88.co.id - Jabatan perangkat desa (Prades) atau sebutan lainnya hampir disemua pemerintahan desa bisa dikatakan cukup banyak diminati.

Tugas perangkat desa adalah membantu kepala desa (Kades) dalam menjalankan roda pemerintahan desa.


Di beberapa desa di Indonesia, seleksi pemilihan Prades cukup selektif lantaran banyak warga desa yang berminat mendaftar sebagai pamong. Namun, di daerah-daerah kebanyakan pengangkatan Prades lebih karena faktor kedekatan atau balas jasa.

Lalu berapa gaji kepala desa tahun 2022? Dilansir dari metroonlinentt.com berikut rincian besaran gaji dan tunjangan Prades terbaru.

Gaji perangkat desa sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Gaji perangkat desa tertinggi yakni untuk jabatan sekretaris desa atau yang biasa disebut sebagai carik desa. Gaji per bulannya yakni paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan IIa.

Sebagai informasi, sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia sudah menetapkan status sekretaris desa sebagai PNS (ASN).

Sementara gaji perangkat desa lain diluar sekretaris desa ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 2.022.200 per bulan atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS.

Jika diukur dari besaran gaji minimal per bulan, gaji sekretaris desa maupun perangkat desa lain ini sebenarnya tak jauh berbeda dengan gaji minimal kepala desa yang ditetapkan sebesar Rp 2.426.640.

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota dengan kebijakan tunjangan masing-masing daerah.

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, perangkat desa sebagaimana kepala desa, juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah.
Pendapatan Kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa atau tanah bengkok, jika ada.

"Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud diluar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," demikian bunyi Pasal 100 ayat (2).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota. Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.

Dalam ABPDesa, belanja desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Lalu dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Perlu diketahui, bahwa dana desa adalah merupakan bagian dari dana perimbagan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah untuk desa sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya atau bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Dana desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana desa, setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian dana desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.  



(Fay_red)


Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Sumber dan Besaran Gaji Kepala Desa, Tunjangan Prades plus BPD Tahun 2022"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet