Dua Perempuan Prades Ditahan Kejari Lebak Diduga Korupsi APBDes 2020
Banten, Perssigap88.co.id - Dua orang perempuan Perangkat Desa (Prades) Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, berinisial EM dan LM ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 sebesar Rp 661 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, ST Hapsari mengatakan, penahanan kedua orang Prades Pasir Kacapi ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes 2020. Dikatakannya, Pengungkapan kasus korupsi ini menindaklanjuti hasil audit Inspektorat Lebak.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan kami sudah cukup memiliki bukti untuk menahan dua tersangka," kata ST Hapsari kepada wartawan di Kejari Lebak, dalam konferensi persnya, Jumat (26/11/2021).
Dijelaskan ST Hapsari, motif yang dilakukan tersangka sebagai Kaur Keuangan dan Staf desa ini, dengan cara memindahkan buku tabungan rekening kas desa ke rekening pribadi dan rekening orang dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa saat terjadi pembayaran.
"Hasil penghitungan kerugian dari tindak pidana korupsi APBDes 2020 ini sebesar Rp 661 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya membangun rumah dan beli mobil," ungkap ST Hapsari.
"Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 2 pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 dan jo pasal 55 UU nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun," terangnya.
Masih kata ST Hapsari, dari Rp 661 juta berdasarkan keterangan anggaran tersebut diperuntukkan kegiatan pembangunan desa diantaranya infrastruktur dan yang lainnya. Namun, uang tersebut beralih setelah dilakukan pemalsuan buku rekening oleh dua tersangka.
"Jadi Rp 661 juta ini yang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan. Penahanan ini dilakukan 20 hari kedepan untuk mengembangkan kasus ini," tandasnya. "Karena tidak menutup kemungkinan kasus ini melibatkan orang banyak. Maka kita akan terus kembangkan," pungkasnya.
(Red)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Dua Perempuan Prades Ditahan Kejari Lebak Diduga Korupsi APBDes 2020"