Cahyo Ketua BKD Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Anggota DPRD Kabupaten Cilacap
Cilacap Perssigap88.co.id-Tugas dan fungsi Badan Kehormatan Dewan (BKD) Adalah melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap dalam menjaga perilaku yang tidak pantas atau yang dapat merendahkan citra dan kehormatan serta dalam menjaga martabat lembaga DPRD.
Hal itu disampaikan Cahyo Sasongko Anggota Dewan Dari Fraksi Partai Nasdem Yang Juga Sebagai Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Dalam Kinerja Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cilacap terhadap Perilaku Anggota DPRD Kabupaten Cilacap jika ada anggota dewan melanggar Aturan yang berlaku.
Cahyo Mengatakan bahwa Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cilacap mengacu Aturan DPRD Kabupten Cilacap Nomor: 172.5 / 122 / 13 / 2013, tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Cilacap Pada Selasa 02/11/2021.
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cilacap mengacu Aturan DPRD Kabupten Cilacap Nomor: 172.5 / 123 / 13 / 2013, tentang Tata Beracara DPRD Kabupaten Cilacap, dan Aturan lain yang berlaku, misalnya Tentang Pelanggaran tersebut pada Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan DPRD Kabupaten Cilacap Nomor 172.5 / 122 / 13 / 2013 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Cilacap yang menyebutkan bahwa :
Pertama Anggota DPRD kabupaten Cilacap harus menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan Citra dan Kehormatan, merusak tata cara dan suasana persidangan, serta merusak martabat lembaga.
Kedua Anggota DPRD Kabupaten Cilacap sebagai wakil rakyat harus menyadari adanya pembatasan-pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku.
Ketiga Anggota DPRD Kabupaten Cilacap memiliki kebebasan atas hak berekspresi, beragama, berserikat dan berkumpul sebagaimana warga negara pada umumnya, dan dalam menggunakan hak-hak tersebut harus selalu menjaga martabat DPRD Kabupaten Cilacap.
kelima Anggota DPRD Kabupaten Cilacap tidak diperkenankan mengeluarkan kata – kata serta tindakan yang tidak patut / pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik di dalam gedung maupun di luar gedung DPRD Kabupaten Cilacap.
Keenam Anggota DPRD Kabupaten Cilacap dilarang memasuki tempat-tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral dan norma yang berlaku umum dimasyarakat, seperti tempat pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Cilacap.
dan Yang ke tujuh Anggota DPRD Kabupaten Cilacap harus ikut menjaga nama baik, citra, dan kewibawaan DPRD Kabupaten Cilacap.
Jika Anggota DPRD Kabupaten Cilacap melanggar sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Cilacap Nomor: 172.5 / 122 / 13 / 2013 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Cilacap, maka Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cilacap wajib memanggil, mengklarifikasi, dan Membuat Keputusan Badan Kehormatan DPRD berdasarkan :
a. Identitas Teradu
b. Ringkasan Pengaduan
c. Pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam sidang Verivikasi.
Pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam pembuktian
e. Pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam pembelaan
f. Pertimbangan hukum dan etika yang menjadi dasar Keputusan, Keputusan Badan Kehormatan DPRD ditindaklanjuti dibacakan pada Rapat paripurna DPRD.
Mros/Red
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Cahyo Ketua BKD Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Anggota DPRD Kabupaten Cilacap"