Tokoh Lebak Selatan Dukung Upaya Hukum Juhani ke PTUN Menggugat Panitia Pilkades Darmasari
Banten, Perssigap88.co.id - Langkah hukum yang dilakukan Juhani, bakal calon kepala Desa Darmasari yang melakukan gugatan pada Panitia Pilkades Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, terkait tidak diloloskannya dalam penetapan calon kades Desa Darmasari ke PTUN didukung salah satu tokoh Lebak selatan, Hasanudin Karis.
Hasanudin Karis mengatakan, awal mula permasalahan ada pada Dinas PMD Kabupaten Lebak dan rekom cuti dari bupati yang dianggap berbelit-belit. Padahal, sekalipun dalam keadaan sakit Juhani sudah melakukan upaya bolak balik ke kantor DPMD untuk mendapatkan surat cuti dari bupati, sementara persaratan sebagai bakal calon sudah dilengkapinya.
"Saya baca media online dan cetak dan saya tanyakan langgsung pada Juhani yang mengatakan keluarnya surat rekom cuti bupati itu pada tanggal 9 Agustus 2022. Kenapa baru diberikan pada Juhani pada tanggal 22 Agustus. Itulah biang awal permasalahannya. Sementara itu pada tanggal 20 semua bakal calon masih belum melengkapi persaratan, yaitu surat pembekalan. Jadi, ketika sodara Juhani ini tak diloloskan maka yang lain pun sama harus tidak lolos, tegas Hasanudin, Rabu (06/10/2021).
"Bisa dibaca dalam tahapan pilkades itu pada tanggal 20-23 itu panitia pilkades mengusulkan penetapan pada pihak kecamatan untuk dilakukan penetapan. Dengan lambatnya pemberian cuti tersebut yang dikasihkan pada Juhani menjadi tanda tanya, ada apa sebenarnya ...? Ini kan jelas seolah-olah mengulur waktu dimana saudara Juhani tidak bisa memberikan berkas persaratan yang diminta oleh Panitia Pilkades tepat tanggal 20 Agustus, yang sudah di tentukan waktunya," tuding Hasanudin.
"Terjadinya permasalahan ini, jelas akibat kelalaian yang dilakukan pihak dinas terkait yang mengeluarkan ijin cuti tersebut. Jangan sampai ada kesan ini adalah setingan untuk menjegal sodara Juhani untuk maju di Pilkades Desa Darmasari. Sekarang terkesan seolah pihak kecamatan dan kabupaten cuci tangan dalam permasalahan ini," ucapnya.
Selanjutnya Hasanudin mengatakan, Panitia Pilkades Desa Darmasari juga harus profesional dalam mengambil keputusan. Jangan sampai akibat tidak percayanya masyarakat pada penyelenggara membuat masyarakat golput, sehingga Pilkades tersebut tidak berjalan dengan maksimal.
"Saya menganggap Panitia Desa terburu-buru dan dalam tekanan dalam memberikan keputusan, penetapan calon tanpa mengkaji dengan jelas jadwal tahapan yang ada. Harusnya jangan tergesa-gesa tanpa melibatkan semua unsur dari mulai BPD dan Muspika, sub tim panitia kecamatan, dalam melakukan keputusan sehingga semuanya jelas," katanya.
Disisi lain, kata Hasanudin, pada tanggal 23 tersebut ia membaca surat kabar dan media online ada penjelasan bahwa pada tanggal 23 tersebut PLT Camat Bayah waktu itu Bu Sri mustika menjelaskan terhadap bakal calon kepala desa se-Kecamatan Bayah bahwa semua bakal calon masih TMS karena pada tanggal 23 pagi masih belum memberikan berkas persyaratan pembekalan pada Panitia Pilkades, nah ini juga dikoreksi keputusan yang diambil oleh PLT Camat Bayah waktu itu harusnya bisa tegas, ketika memang itu masih BTL atau TMS ya katakan BTL jangan hari ini bilang TMS eh besoknya ada keputusan yang berpihak kepada empat balon, sehingga terjadilah penetapan pada tanggal 24 Agustus, untuk calon yang empat, sementara Juhani tidak diundang, diberi surat tak lolos aja tidak.
Oleh karenanya, Hasanudin mendukung langkah hukum yang dilakukan juhani ke PTUN untuk mendapatkan keadilan dan membela haknya.
"Saya berharap Bupati Lebak turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan terkait Pilkades Desa Darmasari ini, diharapkan bupati menanggapi hal ini dengan serius agar jangan sampai terjadi ada perpecahan di wilayah tersebut antar pendukung calon," pungkasnya.
(Fay_red)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Tokoh Lebak Selatan Dukung Upaya Hukum Juhani ke PTUN Menggugat Panitia Pilkades Darmasari"