Putusan Sela PTUN Serang Gantung Pilkades Darmasari
Banten, Perssigap88.co.id - Paska terbitnya putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, pelaksanaan Pilkades Desa Darmasari ditunda. Dalam putusan sela PTUN Serang No 60/G/2921/PTUN.SRG Tertanggal 18 Oktober 2021 itu disebutkan gugatan Juhani sebagai Balon Kades dikabulkan, sehingga pengadilan memutus Penetapan Daftar Calon Pilkades Darmasari dan tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades itu ditunda.
Dalam keputusan sela itu dijelaskan, mewajibkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan Acara Penetapan Calon Kepala Desa dan DPT Pilkades Desa Darmasari, Kecamatan Bayah Tahun 2021 Nomor: 140/05-PAN Dms/2021, tanggal 24 Agustus 2021, beserta lampirannya selama pemeriksaan Sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menyikapi hal tersebut, Panitia Pilkades Darmasari, bersama Sub Panitia Kecamatan Bayah, Panitia Kabupaten, DPMD Lebak, Unsur Forkopimda Lebak dan Direktur Intelkam Polda Banten, menggelar musyawarah yang memutuskan untuk menghormati dan mengikuti putusan sela Pengadilan PTUN dan menunda waktu pelaksanaan Pilkades Darmasari.
Kepada wartawan, Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten yang dijabat Asda l Pemkab Lebak, Al Kadri mengatakan pihaknya menghormati dan akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pengadilan PTUN itu, dan untuk tahapan Pilkades-nya akan menyesuaikan dengan keputusan sela dari PTUN Serang.
"Iya ini baru putusan sela, jadi kita akan tunda Pilkades Darmasari karena adanya Putusan PTUN ini, sampai nanti ada keputusan tetap-nya. Artinya kita menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Tapi untuk waktu pelaksanaan Pilkades nya otomatis pasti bergeser maju, menyesuaikan putusan pengadilan,” kata Al Kadri, Rabu (20/10/2021).
Pada bagian lain, Alkadri juga mengasumsikan kemungkinan putusan inkrah nanti dari PTUN yang bisa saja memenangkan panitia atau sebaliknya memenangkan penggugat, yakni Juhani.
"Nah, karena Pilkades Darmasari ini waktu pelaksanaannya menunggu inkrah putusan PTUN. Jadi kalau Panitia Pilkades nanti yang memenangkan, berarti panitia tinggal melanjutkan tahapan-tahapan yang belum dilaksanakan, seperti sekarang kampanye sudah selesai, berarti tinggal dua tahapan lagi yaitu pencoblosan dan penetapan hasil suara. Sedangkan jika Juhani yang menang, berarti tahapan harus diputar balik ke awal, yaitu balik lagi ke pendaftaran bakal calon, jadi dibuka ulang kembali pendaftaran bakal calon, termasuk memberi kesempatan kembali ke pa Juhani," paparnya.
Diketahui, Bupati Lebak juga mengeluarkan surat Bernomor 141/1796-P3D/2021 Tertanggal 20 Oktober 2021, yang berisi Putusan Penundaan Sementara tahapan pemungutan suara Pilkades Darmasari sesuai putusan sela PTUN No 60/G/2921/PTUN.SRG Tertanggal 18 Oktober 2021.
Sebelumnya, empat calon kepala desa (Cakades) Darmasari yakni : Ahmad Yani, Tugio, Seli Ayuningtyas dan Ade Hidayat telah sepakat agar Pilkades tetap digelar sesuai tahapan dan sesuai jadwal waktu, "Dan apabila harapan kami tidak diindahkan, jangan salahkan kami apabila terjadi hal hal yang tidak di harapkan, kita berempat sudah memenuhi dan mengikuti tahapan demi tahapan Pilkades ini sesuai dengan aturan," tandas ke empat calon Kades tersebut dalam pernyataan kepada wartawan.
Begitupun massa pendukung dan simpatisan Empat Cakades, mengaku akan menggelar aksi demo protes ke PTUN Serang. Massa meminta agar pelaksanaan pilkades tetap dilanjutkan, mengingat kondisi tersebut akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Terlebih, sudah banyak biaya yang di keluarkan oleh panitia dan para Cakades.
(Fay_red)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Putusan Sela PTUN Serang Gantung Pilkades Darmasari"