Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Papan Reklame Rokok Di Atas Trotoar Terkesan Kangkangi Undang-undang

Banten, Perssigap88.co.id - Keberadaan Papan Reklame Produk Rokok yang dipasang di atas trotoar Jalan Raya Bayah-Cikotok Km.0, tepatnya trotoar depan Terminal Bayah disoal elemen masyarakat.


Ketua Ormas Badak Banten DPC Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, Asep Dedi Mulyadi, menyayangkan hal itu bisa terjadi. Menurutnya, pemasangan Papan Reklame Produk Rokok ini telah melanggar, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. 

Asep menyebut pasal yang dilabrak itu yakni, pasal 45 ayat (1) dan pasal 131 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

"Intinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi," tegas Asep.

Fungsi trotoar juga ditegaskan dalam pasal 34 ayat (4) PP tentang Jalan, yang berbunyi:
"Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki".

Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Kata Asep, berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan UU LLAJ Pasal 28 ayat (2), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Sedangkan dalam Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ ditegaskan, ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan   gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

"Saya mengherankan, kenapa pihak DPMPTSP Kabupaten Lebak begitu mudah memberikan ijin, juga pihak Sat Pol PP Kecamatan Bayah, bisa memperbolehkan pihak Perusahaan Rokok ini memasang Papan Reklame di atas trotoar. Yang jelas sudah ada peraturan dan Undang-undang yang mengatur itu," cetus Asep, Senin (04/10/2021).

"Saya memohon kepada pihak terkait, agar lebih arif dan bijak, agar lebih memperhatikan kepentingan orang banyak, yaitu masyarakat pejalan kaki pengguna trotoar. Jangan seperti ini, yang terkesan lebih berpihak kepada perusahaan rokok ketimbang kepentingan masyarakatnya," tutur Asep, dengan nada geram.

Dikonfirmasi tim wartawan selatan Plt Kasi Trantib Kecamatan Bayah Achmad Sholeh S.IP melalui sambungan pesan Whatsapnya menyampaikan: "Waalaikum salam, perkawis Gudang Garam aya ngawartosan, ijinna ti DPMPTSP Rangkas hanya satu bulan, bang," jawab Achmad Sholeh, dalam bahasa Sunda. ("Wa'alaikumus salam, perihal Gudang Garam ada pemberitahuan, ijinnya dari DPMPTSP Rangkas hanya satu bulan, bang" -red).

Saat tim wartawan selatan mengkonfirmasi Kepala  DPMPTSP Kabupaten Lebak via WhatsApp, hingga pemberitaan ini ditulis belum memberikan keterangan. 


 (Fay_Red)




Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Papan Reklame Rokok Di Atas Trotoar Terkesan Kangkangi Undang-undang"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet