Meski level 3 covid-19, Pilkades Serentak Kabupaten Serang Tetap Akan Digelar 31 Oktober 2021
Banten, Perssigap88.co.id - Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Serang resmi akan digelar pada 31 Oktober 2021, dengan catatan, memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Pilkades Serentak Tahun 2021 tingkat Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri usai Rapat Koordinasi Pilkades di Aula KH Syam'un, Setda Kabupaten Serang, Kota Serang, Rabu (13/10/2021).
Hadir pada rapat tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rudi Suhartanto, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr Agus Sukmayadi, perwakilan OPD terkait lainnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aef Saefullah, dan unsur TNI - Polri.
Entus mengatakan, penetapan ini berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Panitia Pilkades Kabupaten Serang, DPRD dan unsur TNI dan Polri serta OPD terkait.
"Seluruh tahapan sudah kita lalui tinggal pemungutan suara. Kita harapkan semua menyikapinya secara arif, karena situasi sekarang masih level 3 di pandemi Covid-19 ini. Maka pelaksanaan Pilkades dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat," tegas Entus.
Pria yang juga menjabat Sekda Kabupaten Serang ini menegaskan, atas pertimbangan berbagai hal termasuk kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah memperbolehkan.
Meskipun masuk level 3 covid-19 seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten di persilahkan untuk melaksanakan pilkades.
"Karena level 3 yang sekarang itu kaitannya dengan vaksinasi, sedangkan tingkat penyebaran covid-19 ini sudah menurun, kemudian bor di rumah sakit sudah sangat menurun," jelasnya.
Entus kembali menegaskan, atas penetapan hari dan tanggal pencoblosan, tidak akan ada perubahan lagi, kecuali adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat yang merubah.
"Tapi sepanjang itu tidak ada perubahan lagi, Panitia sudah siap, mungkin ada beberapa penyempurnaan terkait pengamanan dan jumlah TPS," katanya.
Oleh karena itu, seluruh OPD pun akan diberikan kewajiban untuk melakukan monitoring pada hari pencoblosan Pilkades Serentak.
"Ini agar berjalan kondusif, tetap sehat, tetap kondusif tidak terjadi gejolak sosial," ungkap Entus.
Sementara Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto mengatakan, dengan penetapan hari pelaksanaan Pilkades ini merupakan yang ketiga kalinya. Berdasarkan tahapan awal Pilkades Serentak tahun 2021 digelar pada 11 Juli, kemudian diundur menjadi 8 Agustus 2021.
"Sekarang ditetapkan tanggal 31 Oktober," ujarnya.
Dia berharap, pada pelaksanaannya tidak ada lagi perubahan, meski nanti pada pekan depan akan keluar lagi surat Inmendagri terkait PPKM yang saat ini Kabupaten Serang masuk dalam level 3, dan diharapkan turun pada level 2. Sehingga bisa dilaksanakan pemungutan suara dengan lancar.
"Yang pasti sampai hari ini tidak ada perubahan informasi dari Dirjen Kemendagri, ini harapan saya, dan harapan kita semua," paparnya.
(Fay_red)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Meski level 3 covid-19, Pilkades Serentak Kabupaten Serang Tetap Akan Digelar 31 Oktober 2021 "