Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Janjiin Masuk PNS Tak Kunjung Tiba, Korban Laporkan Oknum ke Polres Lebak

Banten, Perssigap88.co.id - Diera transparansi ini ternyata masih ada oknum yang berani menjanjikan sebuah pekerjaan di instansi pemerintahan dengan mengutip sejumlah uang, namun hingga saat ini janji itu tak pernah terbukti, sedangkan uang yang sudah diserahkan tidak juga dikembalikan. 


Mantan Kepala Desa Rahong, Ubed Jubaedi mengatakan kepada Perssigap88.co.id di rumahnya bahwa dirinya telah mendampingi korban guna melaporkan masalah tersebut ke Polres Lebak, Jum'at (08/10/2021). 

Kepada Perssigap88.co.id, Ubed Jubaedi memberitahukan laporan korban yang diterima pihak Polres Lebak, ditandatangani Bripka Adhi Setianto, SPd, dengan Surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP /302 / X /2021 / SAT. RESKRIM SPKT / POLRES LEBAK / POLDA BANTEN, tertanggal 07 Oktober 2021.

Dalam surat laporan polisi itu tertulis "Telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 atau 372.

Diketahui pada hari Kamis tgl 07 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 WIB di Kp. Polotot Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten pelapor atas nama Asti Ariska dan terlapor atas nama DALAM LIDIK sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/302/X/2021/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tanggal 07 Oktober 2021".

Dituturkan kembali oleh Ubed Jubaedi, sebanyak 10 orang warga Kabupaten Lebak mengaku menjadi korban perlakuan seorang oknum perantara alias calo berinisial H (51) warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, bernilai puluhan juta rupiah 

Mereka tergiur oleh H, setelah terduga pelaku mengiming-imingi calon korban untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Samsat Malingping, RSUD Malingping, dan Kantor Dinas PUPR Lebak.

Para korban ialah  DY, AA, Slh, Slht, RS, Bay, dan As yang semuanya warga Desa  Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, serta Ro, San, dan Bar merupakan warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Ubed Jubaedi alias Jaro Bedi mengatakan, uang para korban raib oleh pelaku dengan nominal yang berbeda-beda mulai dari Rp 5 juta hingga Rp17 juta lebih.

"Korban ini ditawari oleh pelaku sebuah pekerjaan sebagai PNS yang bertugas di kantor Samsat dan RSUD Malingping. Mereka diminta uang muka dengan nilai yang bervariatif oleh pelaku," kata Jaro Bedi.

Ia menyebut, modus itu dilakukan pelaku pada Bulan Mei 2021 lalu. Para korban diminta untuk menyetorkan uang kepada pelaku terlebih dahulu, dan menjanjikan akan segera menempatkan para korban dikedua tempat itu sebagai PNS. Namun, hingga kini janji nya itu tinggal janji saja, penempatan posisi yang didamba-dambakan oleh para korban hingga kini belum didapatkan. 

"Jadi H ini tidak kerja apa-apa, cuma dia ngaku punya kedekatan khusus dengan pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, salah satunya Kepala Samsat Malingping dulu, yakni Smd yang kini telah dipenjara," ungkapnya. 

Kata dia, untuk Ro, San, dan Bar, warga Kecamatan Wanasalam, tergiur oleh orang yang berbeda yakni seorang oknum di salahsatu SMP di kecamatan Wanasalam.
Informasinya oknum tersebut juga menawari ke 3 korban itu untuk bekerja di Dinas PUPR Lebak.

"Yang tiga ini dari Oknum PNS inisialnya S. Ia ini menawari kerja ke Sanim, bahwa Sanim bisa langsung kerja tanpa tes, tapi harus cari orang lain. Nah, Sanim pun mengajak 2 orang temannya. Ternyata sama menjurusnya ke H ini. S ini juga kakak iparnya H," ujar Bedi.

Bedi pun mengaku pihaknya mempunyai barang bukti berupa rekaman, bukti transfer dan foto penyerahan uang dan telah melaporkan oknum H itu kepada pihak kepolisian.

"Kami berharap agar uang para korban ini dikembalikan secara full, dan H ditindak tegas," pungkasnya.  (Red)




Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Janjiin Masuk PNS Tak Kunjung Tiba, Korban Laporkan Oknum ke Polres Lebak"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet