Hukum Pareto Dalam Kompetisi Bisnis
Opini perssigap88.co.id - Hukum Pareto sesungguhnya berasal dari nama seorang peneliti ekonomi dari Italia tahun 1896. Nama lengkapnya Vilfredo Pareto. Jadi insan legendaris klas dunia hingga saat ini.
Karena multi tempat penerapannya dan efektif teori prinsipnya populer dipakai oleh banyak profesi. Apalagi dalam manajemen bisnis. Tinggal penjabarannya.
Prinsip Pareto, 80 - 20. Artinya 80% akibat, sesungguhnya karena 20% sebab. 80% hasil sesungguhnya karena 20% dari kinerja. Mau mengatasi 80% dari total masalahnya, cukup mengatasi 20% nya saja.
Contoh ;
1. Penetrasi hasil inovasi.
Tidak harus semua potensi pasar dikuasai, agar efisien dan efektif proses penetrasinya, cukup 20% yang paling potensial saja, maka dampaknya sudah setara dengan 80% dari total target pasarnya.
2. Merangkul masyarakat.
Tidak harus merangkul semua masyarakat, cukup simpul - simpulnya (tokoh), sebanyak 20% dari tokoh terpopuler berpengaruh maka dampaknya setara 80% dari total masyarakatnya.
3. Kepemimpinan lapangan.
Tidak harus semua ilmu dikuasai, karena tidak akan mungkin mampu, maka cukup 20% terpenting saja sendi - sendi ilmu tiap profesi, maka sudah setara menguasai 80% dari total ilmunya, sehingga daya rekam dan penjabaran di lapangan mudah dijalankan.
4 Harga pokok produksi (HPP).
Agar makin bisa kompetitif produknya karena berani ikut "lomba jual murah" dengan "lomba mutu" terbaiknya. Cukup 20% _fix & variable cost_ terbesarnya bisa ditekan, maka setara akan menekan 80% dari total biaya produksinya.
5. Pembinaan Anak Muda.
Tidak harus semua sukses jadi " Manusia Unggul ". Karena tidak mungkin bisa. Cukup 20% saja dari yang terbaik, maka setara dengan 80% dari potensi semua anak muda. 20% anak muda akan mempengaruhi 80% lainnya. Itupun tidak mudah mewujudkannya, berat dan sulit.
🇲🇨 Wayan Supadno/Pak Tani
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Hukum Pareto Dalam Kompetisi Bisnis"